SOLOBALAPAN.COM - Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera Utara, khususnya Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga, menyita perhatian publik.
Bukan hanya karena dampaknya yang parah, tetapi karena beredarnya video viral yang memperlihatkan ribuan kayu gelondongan hanyut terbawa arus deras.
Pemandangan mengerikan ini memicu kemarahan warganet. Banyak yang menuding bahwa banjir bandang tersebut diperparah oleh praktik pembalakan liar (illegal logging) di hulu sungai.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya buka suara pada hari ini, Jumat (28/11/2025).
Penjelasan Kemenhut: Bukan Semuanya Ilegal
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, meluruskan spekulasi yang beredar.
Ia menyebut bahwa kayu-kayu yang hanyut tersebut mayoritas berasal dari kayu lapuk dan pohon yang tumbang secara alami akibat cuaca ekstrem.
Selain faktor alam, Dwi juga mengakui adanya kayu hasil penebangan.
Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL) yang memiliki izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
"Nah di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu ada di APL, yang secara mekanisme untuk kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi dalam Sistem Informasi Penataan Hasil Kehutanan," jelas Dwi dalam konferensi pers di Jakarta.
Legalitas Penebangan di APL
Dwi menjelaskan bahwa aktivitas di area APL ini didukung oleh legalitas administratif di tingkat daerah, mulai dari perangkat desa, camat, hingga dinas kehutanan setempat.
Dengan kata lain, secara administratif, penebangan tersebut tercatat dan bukan aktivitas liar tanpa izin.
Waspadai Modus 'Pencucian Kayu'
Meskipun mengklaim adanya izin di APL, Kemenhut tidak menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan.
Dwi Januanto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan operasi untuk menindak modus operandi "pencucian kayu".
Modus ini biasanya dilakukan dengan menggunakan izin PHAT yang sah untuk melegalkan kayu yang sebenarnya ditebang dari kawasan hutan lindung atau area terlarang.
"Khusus di wilayah banjir seperti Aceh Tengah statusnya (kasus) sudah P21. Sumbar, Kepri, Tapanuli Selatan atau Sumut masih berproses," tegas Dwi, mengindikasikan bahwa investigasi hukum tetap berjalan di wilayah terdampak banjir. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo