Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

PENTING! BLT Kesra Rp900 Ribu November 2025 Tidak Akan Diberikan Apabila KPM Masuk 5 Kategori Ini

Damianus Bram • Rabu, 26 November 2025 | 23:14 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BLT Kesra Rp900 ribu tahun 2025 untuk KPM.
Ilustrasi pencairan bansos BLT Kesra Rp900 ribu tahun 2025 untuk KPM.

SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) tambahan menjelang akhir November 2025, termasuk Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 yang dialokasikan untuk tiga bulan sekaligus (periode Oktober, November, dan Desember).

Bansos BLT Kesra ini menyasar lebih dari 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari desil satu hingga empat.

Namun, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ada beberapa kategori KPM yang tidak akan menerima bantuan ini.

Berikut adalah lima kategori KPM yang statusnya terancam tidak akan mendapatkan BLT Kesra 2025, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, melalui RadarBogor.JawaPos.com:

5 Kategori KPM yang Tidak Akan Menerima BLT Kesra Rp900 Ribu

1. Status Transaksi Exclude Karena Pekerjaan

KPM yang status transaksinya muncul sebagai exclude pada data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (Siks-NG) besar kemungkinan bantuannya tidak akan dicairkan.

Status exclude ini disebabkan oleh faktor pekerjaan KPM yang dinilai tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.

Dalam hal ini, pekerjaan yang otomatis dikecualikan (exclude) meliputi ASN, TNI, dan Polri.

Selain itu, buruh pabrik atau pekerja swasta yang gajinya sudah di atas rata-rata upah minimum regional juga tidak berhak mendapatkan bantuan tambahan tersebut.

2. Exclude Karena Tidak Ada Komponen PKH dalam Keluarga

KPM yang statusnya pada Siks-NG tertera exclude karena tidak adanya komponen Program Keluarga Harapan (PKH) dalam satu keluarga juga tidak akan mendapatkan bansos BLT Kesra.

Komponen PKH yang dimaksud mencakup kelompok rentan, seperti ibu hamil, lansia, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.

Jika tidak ada komponen PKH yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), maka KPM tersebut berpotensi besar tidak menerima BLT Kesra.

3. Terindikasi Melakukan Game Online Terlarang

Pemerintah semakin memperketat penyaluran bansos. KPM yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal, termasuk terlibat dalam game online terlarang seperti judi online, juga tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah, termasuk BLT Kesra 2025.

Oleh karena itu, KPM harus memastikan bahwa dirinya atau anggota keluarga yang satu KK tidak pernah terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.

4. Bansos Tidak Digunakan Sesuai Peruntukannya

Integritas dalam penggunaan bantuan sangat ditekankan. KPM yang terbukti tidak menggunakan bansos sesuai peruntukannya, misalnya untuk membeli barang yang tidak esensial atau kegiatan konsumtif yang tidak relevan, juga akan menyebabkan mereka tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah di masa mendatang.

5. KPM Dinyatakan Meninggal Dunia

Kategori yang paling jelas dikecualikan adalah KPM yang dinyatakan meninggal dunia. Bansos BLT Kesra tidak akan disalurkan kepada penerima yang sudah tidak ada.

Penting bagi perangkat daerah untuk rutin memutakhirkan data kependudukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Demikian lima kategori KPM yang tidak akan menerima bansos BLT Kesra Rp900 Ribu yang disalurkan pada periode akhir tahun 2025.

Editor : Damianus Bram
#BLT Kesra #bantuan sosial #kpm #bansos