SOLOBALAPAN.COM - Mulai tahun 2026, Malaysia bersiap mengambil langkah regulasi yang sangat tegas: anak di bawah 16 tahun tidak lagi diizinkan memiliki akun media sosial.
Aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara-negara di Asia Tenggara mulai menempatkan isu keamanan dan kesehatan digital anak sebagai prioritas utama.
Langkah drastis tersebut diumumkan oleh Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah merampungkan regulasi untuk mengatur batas usia minimum pengguna media sosial, sejalan dengan kebijakan serupa yang kini berkembang secara global.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial dapat mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang pengguna di bawah 16 tahun membuka akun,” ujarnya dalam pernyataan yang direkam dan dipublikasikan oleh The Star.
Mengapa Malaysia Melarang Pengguna di Bawah 16 Tahun?
Keputusan ini diambil karena meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak negatif media sosial pada anak dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa isu yang menjadi perhatian utama meliputi:
- Kesehatan Mental Remaja: Dampak negatif platform digital terhadap psikologi remaja.
- Risiko Cyberbullying: Peningkatan kasus perundungan siber.
- Penipuan Finansial: Kerentanan anak terhadap modus penipuan.
- Eksploitasi Seksual Online: Potensi kejahatan seksual di dunia maya.
Secara khusus, Malaysia menempatkan isu ini sebagai perhatian setelah melaporkan adanya peningkatan konten berbahaya di platform digital, mulai dari perjudian online hingga unggahan sensitif terkait isu ras, agama, dan kerajaan.
Regulasi baru ini diproyeksikan akan mendorong platform besar seperti TikTok, Meta, Snapchat, dan Google untuk memperkuat sistem verifikasi usia dan memblokir pembuatan akun bagi pengguna yang belum memenuhi syarat 16 tahun.
Tren Global: Amerika Hingga Uni Eropa Mulai Batasi Akses Digital
Kebijakan larangan media sosial anak oleh Malaysia bukan langkah tunggal. Dunia memang tengah bergerak ke arah pembatasan akses digital bagi remaja.
Australia akan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun mulai bulan depan.
Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani sedang menguji aplikasi verifikasi usia sebagai standar keamanan baru Uni Eropa.
Amerika Serikat bahkan menghadapi gelombang gugatan terhadap TikTok, Snapchat, Meta, dan Google yang dituding berkontribusi pada krisis kesehatan mental remaja.
Malaysia melihat penerapan di negara-negara tersebut sebagai rujukan untuk memastikan kebijakan larangan media sosial mereka berjalan efektif.
Bagaimana Sikap Indonesia? Akankah Regulasi Ditinjau Ulang?
Tren pembatasan ini sempat muncul di Indonesia pada awal tahun. Pemerintah sempat menyatakan rencana penetapan batas usia minimum pengguna media sosial.
Namun, aturan yang akhirnya ditetapkan berbeda. Indonesia memilih pendekatan yang lebih lunak, yakni melalui kewajiban penyaringan konten negatif dan penguatan sistem verifikasi usia oleh platform, alih-alih melakukan larangan total untuk anak di bawah 16 tahun.
Dengan Malaysia kini bersiap menerapkan larangan total pada 2026, pertanyaan besar muncul, apakah Indonesia akan meninjau kembali regulasinya dan mengikuti jejak negara tetangga demi melindungi keamanan digital anak? (dam)
Editor : Damianus Bram