SOLOBALAPAN.COM - Tindak lanjut serius diambil oleh internal kepolisian pasca tewasnya Alex Iskandar, tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah Alvaro Kiano Nugroho.
Propam Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) kini turun tangan memeriksa dua orang personel polisi yang bertugas saat kejadian.
Alex Iskandar, yang merupakan ayah tiri korban Alvaro Kiano Nugroho, ditemukan tewas gantung diri di Ruang Konseling Polres Metro Jaksel.
Kasi Propam Polres Metro Jaksel, Kompol Bayu Agung Ariyanto, mengonfirmasi pemeriksaan dua polisi tersebut dilakukan untuk mendalami penyebab dan aspek kelalaian yang mungkin terjadi.
”Terkait (tersangka) bunuh diri, kami sudah memeriksa 2 personel yang saat itu piket,” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (25/11/2025).
Kompol Agung menekankan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami aspek pengawasan yang dilakukan oleh personel piket.
Pasalnya, tidak seharusnya Alex Iskandar tewas dengan cara gantung diri menggunakan celana panjang yang ia kenakan di ruang konseling Polres Metro Jaksel.
Kronologi Tewasnya Alex Iskandar
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Alex Iskandar ditemukan tewas oleh rekannya sesama tahanan berinisial G.
G mengaku kepada polisi melihat Alex sudah gantung diri. Alex diduga nekat mengakhiri hidup setelah ditangkap polisi atas kasus hilangnya Alvaro Kiano.
”Dilihat dari pintu itu ada bilah kaca di tengah, (G) melihat tersangka dalam kondisi menghilangkan nyawanya dengan cara gantung diri,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Alex menghabisi nyawanya sendiri menggunakan celana panjang yang ia kenakan. Kejadian nahas itu terjadi di Ruang Konseling Polres Metro Jaksel setelah ia ditangkap pada Sabtu (22/12/2025).
Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa Alex Iskandar tidak meninggal dunia di dalam sel tahanan.
”Yang bersangkutan diduga bunuh diri di dalam ruang konseling. Bukan di sel tahanan,” imbuhnya, memperjelas lokasi bunuh diri tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram