Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Korlantas Tegaskan! Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu Bawa BPKB

Damianus Bram • Minggu, 23 November 2025 | 00:41 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK.

SOLOBALAPAN.COM - Ada kabar baik dan penegasan penting dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan dokumen BPKB.

Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat, terutama dengan adanya layanan digital Samsat Online SIGNAL.

STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Cukup KTP dan STNK Asli

Baca Juga: Cara Menghitung Opsen Pajak yang Bikin STNK Punya 2 Kolom Baru, Jangan Sampai Kaget!

Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) hanya berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan.

“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025), dikutip dari ANTARA.

Untuk pengesahan STNK tahunan, masyarakat memiliki dua mekanisme.

Yang pertama dengan cara manual, masyarakat bisa datang langsung ke kantor pelayanan Samsat.

Kemudian yang kedua bisa dengan digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri, Samsat Online SIGNAL.

“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” ucapnya.

BPKB dan Cek Fisik Wajib di Tahun Kelima (Perpanjangan 5 Tahunan)

Layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun, mulai tahun pertama hingga tahun keempat, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Namun, ketentuan berbeda berlaku saat memasuki tahun kelima (perpanjangan STNK lima tahunan).

Pada tahap ini, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat. Masyarakat diwajibkan membawa:

“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” kata Wibowo.

Melalui penegasan ini, Korlantas berharap masyarakat semakin memahami prosedur dan memanfaatkan kemudahan layanan digital SIGNAL untuk administrasi kendaraan bermotor. (dam)

Editor : Damianus Bram
#korlantas #pengesahan stnk tahunan #samsat #bpkb #stnk