SOLOBALAPAN.COM - Sosok AKBP Basuki (56) kini dikuliti habis-habisan oleh publik.
Perwira menengah Polda Jateng yang terseret kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), ternyata menyimpan sederet fakta kehidupan yang mencengangkan.
Mulai dari laporan harta kekayaan yang dinilai "janggal" untuk ukuran perwira, hingga kenekatannya memasukkan nama selingkuhan ke dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan istri sahnya.
LHKPN Janggal: Perwira AKBP Tak Punya Rumah?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 yang dilaporkan ke KPK, kekayaan AKBP Basuki tercatat sangat minim.
Total hartanya hanya Rp 94 juta.
Rinciannya pun mengejutkan:
-
Tanah dan Bangunan: Nihil (0). Ia melaporkan tidak memiliki rumah atau tanah.
-
Alat Transportasi: Hanya satu unit sepeda motor senilai Rp 14 juta.
-
Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp 80 juta.
Laporan ini menjadi sorotan tajam, mengingat gaya hidup dan jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, namun secara administrasi tercatat "miskin" aset.
Modus Nekat: Istri Sah dan 'Pacar' dalam Satu KK
Fakta yang lebih mencengangkan diungkap oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir.
Ia menemukan bahwa Dwinanda Levi ternyata secara administrasi telah dimasukkan ke dalam KK milik AKBP Basuki.
Yang bikin geleng-geleng kepala, dalam satu lembar KK tersebut, nama Levi bersanding dengan istri sah dan anak kandung Basuki.
"Di KK itu ada empat orang: AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban (Dwinanda)," ungkap Zainal. Dalam dokumen tersebut, status Dwinanda ditulis sebagai "Famili Lain".
Akui Selingkuh 5 Tahun
Di hadapan penyidik Propam Polda Jateng, pertahanan AKBP Basuki akhirnya runtuh.
Sempat membantah, ia akhirnya mengakui telah menjalin hubungan asmara terlarang dengan sang dosen selama lima tahun, yakni sejak 2020.
"Iya, mereka ada hubungan asmara dan mereka tinggal satu rumah,” konfirmasi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Kamis (20/11/2025).
Pelanggaran berat inilah tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan sah (kumpul kebo) yang membuat AKBP Basuki kini harus mendekam di penempatan khusus (Patsus) Propam. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo