Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

RESMI! Surat Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah Masuk Kemenkeu, Ini Komentar Menkeu Purbaya

Damianus Bram • Jumat, 21 November 2025 | 21:34 WIB
Ilustrasi PNS/ ASN. (DIMAS PRADIPTA/ JAWAPOS.COM)
Ilustrasi PNS/ ASN. (DIMAS PRADIPTA/ JAWAPOS.COM)

SOLOBALAPAN.COM - Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)! Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima surat usulan kenaikan gaji PNS 2026 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Namun, Menkeu belum memberikan keputusan. Kemenkeu beralasan perlu melakukan pengkajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor kompleks sebelum "mengetok palu".

Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah di Meja Kemenkeu

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa usulan kenaikan gaji PNS untuk tahun anggaran 2026 sudah resmi masuk.

Purbaya menyatakan bahwa setelah surat tersebut masuk, Kemenkeu akan segera melakukan penilaian dan assessment.

"Nanti kita nilai dan kita assesst ya. Nanti begitu suratnya sudah masuk," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (21/11/2025).

Dirjen Anggaran, Luky Alfirman, turut memastikan bahwa Kemenkeu sudah menerima surat dari Kementerian PANRB.

Ia menekankan bahwa Kemenkeu tidak akan terburu-buru mengambil keputusan.

"Saat ini tentu saja kita kaji dan kita pertimbangkan kita belum mengambil keputusan apapun juga. Tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak, ini bukan hanya simpel, kita naikin apa naikin gaji gitu, nggak seperti itu," jelas Luky.

Dua Faktor Utama yang Jadi Pertimbangan Kemenkeu

Luky Alfirman menjelaskan setidaknya ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan Kemenkeu sebelum memutuskan kenaikan gaji PNS 2026, yang jauh lebih kompleks daripada sekadar menaikkan angka nominal.

Yang pertama adalah terkait kinerja dan produktivitas ASN. Kemenkeu menyoroti pentingnya remunerasi yang harus selaras dengan penataan organisasi.

Luky menegaskan besaran kenaikan akan ditetapkan berdasarkan kinerja dan produktivitas PNS itu sendiri.

"Kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya, satu elemennya kita lihat selalu kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa," jelas Luky.

Lalu yang kedua adalah kesiapan fiskal negara. Pertimbangan kedua yang paling krusial adalah kemampuan fiskal negara untuk memfasilitasi kenaikan gaji PNS 2026 tanpa mengganggu stabilitas anggaran.

"Dan tentu saja kita juga melihat nanti kemampuan fiskal kita seperti apa," tutupnya.

Dengan demikian, keputusan mengenai kenaikan gaji PNS 2026 akan bergantung pada hasil assessment Kemenkeu terhadap kinerja ASN dan kemampuan anggaran negara. (dam)

Editor : Damianus Bram
#aparatur sipil negara #kemenkeu #Menkeu Purbaya #kenaikan gaji pns #asn