Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Menguat! Komisi II DPR Beri Sinyal Positif

Damianus Bram • Jumat, 21 November 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi ditundanya pengangkatan CPNS-PPPK 2024 membuat munculnya pengangguran semu di Indonesia.
Ilustrasi ditundanya pengangkatan CPNS-PPPK 2024 membuat munculnya pengangguran semu di Indonesia.

SOLOBALAPAN.COM - Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menguat.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan sinyal positif dan siap membahas usulan tersebut dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Aspirasi ini disampaikan langsung oleh berbagai forum PPPK yang menuntut kejelasan jenjang karir dan hak pensiun.

DPR Siap Bahas Pengangkatan PPPK Jadi PNS Tanpa Tes

Baca Juga: Skema Single Salary Siap Dijalankan Tahun Depan, Pensiunan PNS Bakal Dapat Solusi Bebas Utang di 2026?

Usulan peralihan status PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun bagi pegawai PPPK mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Pendidik Nusantara dan Forum PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan DPR siap membahas usulan tersebut, namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Harus ada kemauan dari pemerintah untuk mengalihkan P3K ke PNS tanpa tes. DPR tidak bisa berjalan sendiri,” kata Dede Yusuf dikutip dari AyoBandung Jumat (21/11/2025).

Dede menjelaskan, peluang peralihan status PPPK menjadi PNS tetap terbuka lebar sepanjang terdapat kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Aspirasi ini akan dimasukkan ke dalam revisi UU ASN jika pemerintah menunjukkan dukungan dan komitmen.

BKN: Saat Ini Perpindahan Wajib Tes, Menunggu Revisi UU ASN

Menanggapi wacana status PPPK bisa berpindah status menjadi PNS, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh buka suara.

Zudan menegaskan bahwa kebijakan peralihan status tersebut saat ini masih menunggu revisi UU ASN.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, perpindahan PPPK menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis.

"Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes," ujar Zudan saat dikutip dari cnbcindonesia.com, Kamis (20/11/2025).

Zudan menegaskan peluang perpindahan PPPK menjadi PNS tentu terbuka melalui jalur CPNS.

Hingga saat ini, pihaknya tengah menunggu permintaan formasi ASN dari pemerintah pusat maupun daerah.

"Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya memenuhi syarat umurnya memenuhi syarat dan kemudian mampu melampaui passing grade," ujarnya.

PPPK Tetap Dibuka untuk Kualifikasi Tinggi

Zudan juga menjelaskan bahwa opsi PPPK akan selalu terbuka, terutama untuk posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi.

"Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk P3K Terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi Itu selalu ada, selalu dibuka," ujarnya.

Meskipun keputusan rekrutmen ASN baru tahun depan belum final, kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terbuka untuk berbagai kasus, termasuk kandidat berpengalaman yang tidak cocok masuk jalur CPNS karena harus memulai dari golongan bawah. (dam)

Editor : Damianus Bram
#pegawai negeri sipil #pns #dpr #pppk