SOLOBALAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat publik terperangah setelah memamerkan uang senilai Rp 300 miliar di Gedung Merah Putih, Jakarta, hari ini, Kamis (20/11/2025).
Uang tunai tersebut merupakan sebagian kecil dari total kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen yang mencapai Rp 1 triliun.
Mirisnya, KPK menyebut nilai korupsi yang masif ini setara dengan pembayaran gaji pokok untuk 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN)!
KPK Pamerkan Rp 300 Miliar dari Total Kerugian Rp 1 Triliun
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat menampilkan sebagian kecil uang rampasan yang disita dari perkara korupsi PT Taspen.
"Uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak ditampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar, dari total Rp 883 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (20/11/2025).
Perkara korupsi investasi fiktif ini menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Aksi melawan hukum keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) mencapai Rp 1 triliun, sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025.
Kerugian Rp 1 T Setara Gaji 400 Ribu ASN
Asep Guntur Rahayu menekankan dampak dahsyat dari korupsi ini dengan membandingkannya pada kesejahteraan ASN. Dana Taspen merupakan tabungan jutaan ASN yang disisihkan selama puluhan tahun.
"Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini," pungkasnya.
Kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun itu disebut bisa digunakan untuk membayar gaji pokok ASN sebanyak 400 ribu orang.
Vonis dan Hukuman Berat Pelaku Korupsi Taspen
Para terdakwa telah dijatuhi hukuman berat. Dimana Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan).
Tak hanya itu, Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing, antara lain USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Sementara, Ekiawan Heri Primaryanto divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. (dam)
Editor : Damianus Bram