SOLOBALAPAN.COM - Isu penyetaraan status antara PPPK dan PNS kembali memanas setelah berbagai aspirasi disuarakan jelang pembahasan revisi Undang-Undang ASN 2025.
Banyak yang mempertanyakan, apakah PPPK benar-benar berpeluang menjadi PNS di tahun depan? Atau justru wacana ini belum akan dibahas sama sekali?
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh dua sumber utama: Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR RI yang kini tengah menyiapkan revisi UU ASN sesuai mandat Mahkamah Konstitusi (MK).
BKN Tegaskan: PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa perpindahan PPPK menjadi PNS tidak bisa dilakukan begitu saja. Saat ini, seluruh proses tetap harus mengikuti seleksi yang berlaku.
"Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes," ujar Zudan.
Ia menegaskan bahwa peluang PPPK untuk menjadi PNS tetap terbuka melalui jalur CPNS, selama memenuhi syarat pendidikan, usia, serta mampu melampaui passing grade.
Menurut Zudan, pemerintah juga masih menunggu permintaan formasi dari pusat dan daerah. Jika formasi dibuka, barulah peluang perubahan status terbuka.
Rekrutmen ASN 2026 Belum Final, PPPK Tetap Jadi Opsi Strategis
Zudan menjelaskan bahwa kebijakan rekrutmen ASN tahun depan belum final.
Namun, ia menegaskan bahwa jalur PPPK selalu terbuka, terutama untuk posisi-posisi strategis yang membutuhkan kualifikasi tinggi.
"Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk P3K Terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi Itu selalu ada, selalu dibuka," katanya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah masih mengandalkan PPPK sebagai pilar penting dalam pemenuhan kebutuhan ASN.
DPR Menilai: Revisi UU ASN Bukan untuk Menyetarakan PPPK–PNS
Berlawanan dengan ekspektasi publik, DPR menegaskan bahwa revisi UU ASN 2025 tidak sedang membahas penyetaraan status PPPK menjadi PNS.
Revisi ini dilakukan semata-mata sebagai tindak lanjut atas putusan MK mengenai pengaktifan kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Beberapa poin klarifikasi dari DPR:
* Revisi hanya menyentuh pasal yang berkaitan dengan putusan MK
* Tidak ada pembahasan terkait penyetaraan hak, karier, atau pensiun PPPK
* DPR masih menunggu daftar resmi pasal yang harus direvisi
Dengan demikian, aspirasi mengenai penyetaraan PPPK–PNS masih bersifat wacana dan belum masuk ke agenda legislasi.
Fokus Pemerintah Masih pada Sistem Merit dan Profesionalisme
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi ASN tetap diarahkan pada:
* peningkatan kompetensi pegawai,
* penilaian kinerja berbasis merit,
* reward bagi pegawai berprestasi,
* sanksi bagi pegawai yang tidak memenuhi standar,
* dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Artinya, perubahan kebijakan terkait status PPPK baru akan dipertimbangkan jika memang sejalan dengan kebutuhan birokrasi dan pelayanan publik.
Apakah Peluang PPPK Jadi PNS Masih Terbuka?
Jawabannya iya, tetapi bukan lewat penyetaraan otomatis.
Peluang itu hanya bisa terjadi jika:
* pemerintah membuka formasi CPNS,
* PPPK memenuhi syarat usia dan pendidikan,
* serta mampu lulus seleksi sesuai passing grade.
Sementara itu, wacana penyetaraan PPPK–PNS bisa saja dibahas di masa depan bila:
* aspirasi publik makin kuat,
* pemerintah menilai perlu harmonisasi kebijakan,
* atau reformasi birokrasi mengarah pada perubahan struktur status kepegawaian.
Namun untuk revisi UU ASN 2025 yang sedang berlangsung, isu itu belum masuk pembahasan. (lz)
Editor : Laila Zakiya