SOLOBALAPAN.COM – Kasus yang menimpa pesepakbola muda asal Bandung, Rizki Nur Fadhilah, yang viral disebut korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, kini mendapat titik terang.
Polresta Bandung secara resmi membenarkan adanya dugaan tindak pidana TPPO terhadap korban.
Rizki kini dilaporkan telah berada dalam kondisi aman di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
“Perlu kami sampaikan, saat ini Satreskrim Polrestabes Bandung, tengah menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi terhadap korban bernama Rizki yang mana warga Kabupaten Bandung,” ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kasat Reskrim Polresta Bandung, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (19/11/2025).
Kompol Luthfi mengonfirmasi bahwa Rizki kini sudah berada di KBRI Phnom Penh dan sedang menjalani pemeriksaan.
Polisi kini berkoordinasi dengan BP3MI dan Direktorat terkait untuk mempercepat proses pemulangan Rizki ke Indonesia.
Klarifikasi Diduga di Bawah Tekanan dan Janji KDM
Sebelumnya, Rizki sempat membuat video klarifikasi yang viral di TikTok, membantah keras dirinya disiksa atau dipaksa bekerja, namun mengakui perusahaan meminta uang tebusan Rp 42 juta untuk biaya kepulangannya.
Klarifikasi ini justru memicu keraguan netizen karena gestur Rizki dinilai kaku dan membaca teks, mengindikasikan adanya tekanan.
Menanggapi kasus ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menjamin keselamatan Rizki.
“Mengenai masalah ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil keputusan untuk berkoordinasi dengan Polda Jabar dan KBRI. Apabila memang ingin kembali, kami akan mengembalikannya,” kata Dedi Mulyadi.
KDM bahkan menegaskan Pemprov Jabar siap menanggung seluruh biaya pemulangan kiper muda tersebut.
“Kami menyiapkan biaya untuk memulangkannya,” ungkapnya, berpesan agar warga tidak terkecoh iming-iming bekerja di luar negeri. (dam)
Editor : Damianus Bram