SOLOBALAPAN.COM - Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru saja keluar dari pembahasan Komisi III DPR seharusnya menjadi angin segar bagi reformasi hukum di Indonesia.
Namun, alih-alih disambut lega, rancangan ini justru memantik api polemik yang kian membesar.
Di satu sisi, DPR dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mendesak pengesahan demi menyambut KUHP baru pada 2026.
Namun di sisi lain, koalisi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan ICJR, membunyikan alarm bahaya.
Mereka menilai revisi ini dilakukan terburu-buru, memanipulasi dukungan publik, dan menyimpan "ranjau hukum" yang berbahaya bagi hak asasi masyarakat.
Baca Juga: Punya 9 Pasal Kontroversial, Kapan RKUHAP yang Baru Disahkan DPR akan Mulai Dijalankan?
Bahkan, ICJR menyebut proses ini diwarnai "orkestrasi kebohongan", di mana nama-nama organisasi masyarakat sipil dicatut seolah-olah menyetujui pasal-pasal yang sebenarnya mereka tolak.
Lantas, seberapa bahaya RUU KUHAP ini? Berikut adalah 8 poin krusial yang disoroti YLBHI sebagai ancaman serius bagi kebebasan sipil.
Daftar 8 'Ranjau Hukum' dalam RUU KUHAP Versi YLBHI
1. Polisi Boleh Menjebak (Undercover Buy) di Semua Kasus
Dulu, teknik pembelian terselubung (undercover buy) hanya lazim untuk kasus narkoba. Kini, RUU KUHAP memperluas wewenang ini untuk seluruh jenis tindak pidana.
YLBHI khawatir ini membuka peluang besar bagi aparat untuk melakukan entrapment atau penjebakan terhadap warga sipil.
2. Penangkapan Dini dengan Dalih 'Mengamankan'
Pasal ini memungkinkan aparat melakukan pencekalan, penggeledahan, hingga penangkapan sebelum tindak pidana terbukti terjadi, hanya dengan dalih "mengamankan".
Ini dinilai sebagai kemunduran besar dibanding KUHAP lama yang membatasi tindakan di tahap penyelidikan.
3. Penahanan Tanpa Izin Hakim
Ini adalah poin yang paling dikhawatirkan. Aparat diberi wewenang melakukan penangkapan dan penahanan tanpa perlu persetujuan hakim.
Hilangnya mekanisme kontrol peradilan (habeas corpus) ini membuka celah lebar bagi kesewenang-wenangan aparat di lapangan.
4. Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan
RUU ini mengizinkan penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan, dengan alasan menunggu undang-undang lain yang belum ada.
YLBHI menyebut ini sebagai praktik gelap yang melegalkan pelanggaran privasi massal.
5. Celah 'Transaksi' di Restorative Justice
Konsep keadilan restoratif (restorative justice) memang baik, namun penerapannya dalam RUU ini dinilai bolong.
Aparat Penegak Hukum (APH) tidak diwajibkan melaporkan penghentian kasus ke lembaga pengawas, sehingga proses damai rawan diselewengkan menjadi ajang "transaksi kasus" di ruang gelap.
Baca Juga: 14 Poin Isi RKUHAP yang Baru Disahkan DPR dan Disetujui Prabowo, Poin Mana yang Jadi Kontroversi?
6. Dominasi Kepolisian Makin Kuat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus ditempatkan di bawah koordinasi kepolisian.
Hal ini dinilai semakin memperbesar dominasi Polri dalam sistem peradilan pidana, sementara tunggakan kasus per tahun masih menumpuk.
7. Tidak Ramah Disabilitas
RUU KUHAP dinilai masih bias dan belum inklusif dalam mengakomodasi hak-hak serta kebutuhan khusus penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
8. Proses Kilat Tanpa Masa Transisi
Pembahasan yang dinilai "kejar tayang" tanpa aturan pelaksana dan masa transisi yang memadai dikhawatirkan akan membuat penegakan hukum menjadi kacau balau (chaos) saat diterapkan beriringan dengan KUHP baru.
Masyarakat kini dihadapkan pada pilihan sulit: menerima pembaruan hukum yang diklaim strategis oleh DPR, atau menolak rancangan yang dianggap menyimpan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan sipil. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo