Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Punya 9 Pasal Kontroversial, Kapan RKUHAP yang Baru Disahkan DPR akan Mulai Dijalankan?

Laila Zakiya • Selasa, 18 November 2025 | 22:51 WIB

 

Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.
Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.

SOLOBALAPAN.COM - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025.

Namun alih-alih menuai antusiasme, keputusan ini justru memicu gelombang kritik karena memuat sembilan pasal kontroversial yang dinilai berpotensi melemahkan pengawasan hukum, hak warga, hingga pemberantasan korupsi.

Di tengah sorotan tajam tersebut, publik kini juga mempertanyakan: kapan RKUHAP hasil revisi ini benar-benar akan berlaku?

DPR Sepakat Sahkan RKUHAP Meski Kehadiran Fisik Minim

Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dari total 579 anggota, hanya 242 hadir secara fisik dan 100 hadir secara daring.

Saat Puan menanyakan persetujuan fraksi, seluruh anggota menjawab serentak: "Setuju."

Pengesahan dilakukan setelah delapan fraksi dalam Panja Komisi III mencapai kesepakatan pada 13 November 2025.

Publik Soroti Minimnya Pengawasan hingga Potensi Penyalahgunaan Wewenang

RKUHAP baru ini memuat berbagai pasal yang langsung menuai kritik.

Sejak awal pembahasannya pada Februari 2025, sejumlah aspek dianggap melemahkan peran hakim, mengaburkan standar upaya paksa, hingga membuka celah tindak sewenang-wenang.

Beberapa pasal yang paling disorot antara lain:

1. Pengawasan Hakim Dipersempit

Pasal 149–154 disebut mempersempit ruang kontrol hakim terhadap penyidik. Kondisi ini ditakutkan membuat proses penyidikan berjalan tanpa transparansi.

2. Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan

Pasal 16 memperbolehkan penggunaan metode khusus seperti pembelian terselubung tanpa syarat izin hakim, memicu kekhawatiran jebakan hukum terhadap warga.

3. Standar Sidang Online Tidak Jelas

Pasal 138 ayat (2) huruf d dan pasal lain soal sidang elektronik dinilai tidak mengatur standar keamanan dan transparansi yang memadai.

4. Hak Warga Berpotensi Terabaikan

Mulai dari pasal upaya paksa tanpa batasan jelas hingga pasal laporan yang dapat diabaikan, banyak ketentuan dianggap mengurangi perlindungan terhadap korban maupun pelapor.

5. Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional

Walaupun disebutkan, tetapi tidak dijelaskan siapa yang wajib memenuhi kebutuhan pendampingan hukum dan psikologis.

6. Standar Pembuktian Kabur

Pasal 85–88 dan beberapa pasal lain dianggap tidak memberikan definisi kuat soal “bukti yang cukup”.

7. Ruang Advokat Dibatasi

Pasal 33 dan sejumlah pasal lain dinilai mempersempit peran advokat dalam mendampingi tersangka.

8. Restorative Justice Berpotensi Disalahgunakan

Tanpa pengawasan memadai, penyelesaian damai bisa menjadi celah "menghilangkan perkara".

Koalisi Masyarakat Sipil: Ada 9 Pasal yang Mengancam KPK

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai RKUHAP dapat melemahkan KPK secara struktural.

Mereka mengungkap sembilan aspek kritis yang berpotensi mengganggu penanganan perkara korupsi, mulai dari penyadapan, definisi penyelidikan, hingga kewajiban KPK menyerahkan berkas melalui Polri.

Wakil Ketua YLBHI, Arief Maulana, bahkan menyoroti proses penyusunan yang dinilai manipulatif.

“Kami mengingatkan kepada DPR RI dan juga pemerintah untuk berhenti melakukan praktik manipulasi partisipasi warga negara, bahkan juga pencatutan-pencatutan nama masyarakat sipil, juga kebohongan yang dilakukan oleh DPR RI mengatasnamakan masukan warga, padahal tidak demikian adanya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa RKUHAP harus disusun untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan aparat.

Lalu Kapan RKUHAP Mulai Berlaku?

Setelah mengetuk palu, Puan Maharani secara langsung menjawab pertanyaan publik mengenai waktu pemberlakuan RKUHAP.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi hal yang sama.

Menurutnya, KUHAP baru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya.

"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Supratman.

Pemerintah kini tengah mengebut penyusunan aturan teknis berupa peraturan pemerintah yang harus rampung sebelum awal 2026. (lz)

 

   SIAP BERTUGAS: Pengurus PGRI Kabupaten Kediri menandatangani berita acara pelantikan. Selama lima tahun ke depan mereka akan bersinergi dengan Pemkab Kediri untuk memajukan pendidikan Kediri.
  SIAP BERTUGAS: Pengurus PGRI Kabupaten Kediri menandatangani berita acara pelantikan. Selama lima tahun ke depan mereka akan bersinergi dengan Pemkab Kediri untuk memajukan pendidikan Kediri.
Editor : Laila Zakiya
#dpr #rkuhap #Pasal kontroversial