SOLOBALAPAN.COM — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dengan dukungan pemerintah dan seluruh fraksi Komisi III DPR, revisi KUHAP yang telah berusia 44 tahun ini disebut sebagai pembaruan penting.
Namun, di sisi lain, gelombang kritik dari koalisi masyarakat sipil justru semakin menguat.
Pada hari yang sama, BEM UI menggelar aksi #TolakRKUHAP di depan Gedung DPR.
Mereka menilai proses penyusunan aturan ini terlalu cepat dan minim transparansi.
Kritik serupa juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP yang menilai pembahasan RKUHAP “masih sangat bermasalah” serta mendesak Presiden untuk menghentikan proses pengesahannya.
DPR dan Pemerintah Sepakat: RKUHAP Siap Disahkan
Kesepakatan membawa RKUHAP ke paripurna diambil dalam rapat keputusan tingkat I pada 13 November. Seluruh fraksi Komisi III menyetujui agar RKUHAP segera diundangkan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut pembahasan RKUHAP berlangsung selama enam bulan dan telah menyesuaikan tantangan sistem peradilan modern.
Ia menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan memperkuat transparansi dan perlindungan HAM.
Menurut Habib, revisi ini “harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.”
14 Substansi Utama dalam RKUHAP
Berdasarkan penjelasan Komisi III dan dokumen resmi DPR, berikut 14 substansi inti revisi:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru berorientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antarpenegak hukum.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
6. Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme restorative justice sejak tahap penyelidikan.
8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan kontrol lebih ketat dari pengadilan.
11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan bagi korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Penegasan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi peradilan agar lebih cepat, sederhana, dan transparan.
Poin-Poin yang Paling Diperdebatkan
Meski mengklaim ada banyak kemajuan, koalisi masyarakat sipil melihat adanya sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi melemahkan perlindungan HAM dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
1. Penangkapan dan Penahanan di Tahap Penyelidikan
Pasal 5 RKUHAP mendapat sorotan tajam.
Dalam aturan baru, penyelidik dapat melakukan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan.
Menurut Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur:
“Padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi.”
2. Operasi Undercover dan Controlled Delivery Tanpa Batas
Kewenangan “undercover buy” dan “controlled delivery” kini masuk tahap penyelidikan dan dapat diterapkan pada semua jenis perkara.
Isnur menilai hal ini berpotensi membuka peluang penjebakan oleh aparat.
3. Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan
Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat menyita benda bergerak tanpa izin Ketua PN (Pasal 112A). Izin baru diajukan maksimal lima hari setelah penyitaan.
4. Posisi Polri sebagai Penyidik Utama
Frasa “Polri sebagai penyidik utama” tetap dipertahankan. Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Risiko Pembatasan Bantuan Hukum
Koalisi sipil mempersoalkan pasal yang dinilai membatasi akses bantuan hukum.
Mereka menilai ada “ketidakpastian hukum” yang dapat merugikan tersangka maupun korban.
6. Restorative Justice Minim Kontrol Hakim
Koalisi menilai peran hakim dalam mengawasi kesepakatan restorative justice terlalu lemah sehingga berpotensi jadi “stempel” belaka.
7. Aturan untuk Penyandang Disabilitas Dianggap Masih Ableistik
Pasal 137A dianggap membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual.
Rekaman Pemeriksaan Tersangka Disepakati
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pemeriksaan tersangka boleh direkam menggunakan kamera pengawas (Pasal 31 ayat 2). Rekaman dapat dipakai untuk pembelaan.
Eddy Hiariej mendukung aturan ini karena dinilai memberi keadilan “baik kepada pelapor dan terlapor.”
Gelombang Penolakan: Dari Kampus hingga Lembaga HAM
Koalisi masyarakat sipil menilai pembahasan RKUHAP “sangat singkat dan tidak substansial”, bahkan tidak berbeda dengan draf Juli 2025 lalu.
Mereka juga mengeluarkan somasi terbuka kepada Presiden, DPR, Kemenkumham, dan Setneg.
"Masukan publik tidak boleh diabaikan begitu saja atau hanya kemudian dijadikan etalase sekedar didengar, tapi kemudian tidak pernah dipertimbangkan atau diakomodir," sebut Arif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/11).
Jika sesuai jadwal, RKUHAP disahkan dalam paripurna Selasa (18/11/2025) dan berlaku mulai 1 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. (lz)
Editor : Laila Zakiya