SOLOBALAPAN.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan RKUHAP ini diiringi bantahan keras dari pimpinan DPR terkait isu hoaks yang menyebut KUHAP baru akan memberikan kewenangan penyadapan, penyitaan, dan penangkapan secara sewenang-wenang kepada aparat.
RKUHAP Resmi Disahkan DPR RI
Rapat paripurna pengesahan RKUHAP dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Pimpinan DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terkait pengesahan RKUHAP, dan dijawab serentak:
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota dewan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Klarifikasi DPR: Isu Penyadapan Sewenang-wenang Adalah Hoaks
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, segera menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait kewenangan penyadapan, pembekuan tabungan, pelacakan jejak digital, hingga penyitaan perangkat elektronik tanpa izin pengadilan adalah hoaks alias tidak benar.
“Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Habiburokhman menjelaskan, ketentuan dalam KUHAP baru justru menjaga hak warga:
1. Penyadapan: Diatur Pasal 136 ayat (2), penyadapan akan diatur secara khusus dalam UU tersendiri (UU Penyadapan) yang akan disusun setelah KUHAP disahkan.
Semua fraksi berpandangan penyadapan harus dilakukan secara hati-hati dan memerlukan izin pengadilan.
2. Pemblokiran Tabungan/Jejak Digital: Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa seluruh bentuk pemblokiran harus melalui izin hakim.
3. Penyitaan dan Penggeledahan: Pasal 44 KUHAP baru memastikan bahwa setiap tindakan penyitaan wajib memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri.
4. Penangkapan dan Penahanan: Aturan terkait penangkapan (Pasal 94 dan Pasal 99) diatur ketat, dimana penangkapan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti.
Penahanan hanya bisa dilakukan jika tersangka mangkir, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat penyidikan, berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merasa terancam, atau mencoba memengaruhi saksi.
Ajak Publik Akses Dokumen Resmi
Habiburokhman mengajak publik untuk tidak mudah percaya pada informasi menyesatkan.
Ia mempersilakan masyarakat mengakses naskah RUU KUHAP melalui situs resmi DPR dan rekaman pembahasannya di kanal YouTube TV Parlemen.
“Jangan percaya dengan hoaks. KUHAP baru harus segera disahkan untuk mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram