Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

9 Pasal Kontroversial RKUHAP Siap Disahkan: Ancaman untuk OTT, KPK Terancam Lumpuh!

Damianus Bram • Selasa, 18 November 2025 | 19:43 WIB
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025).
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025).

SOLOBALAPAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Selasa (18/11/2025), dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Pengesahan ini menyusul kesepakatan DPR dan pemerintah pada pembicaraan tingkat I pekan lalu.

Namun, di balik fast track legislasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyuarakan kritik keras.

Mereka menilai terdapat sembilan pasal kontroversial yang berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hak warga negara.

Proses Pembahasan Dinilai Manipulatif dan Mengikis Kepercayaan

Wakil Ketua YLBHI, Arief Maulana, menyampaikan kritik pedas terhadap proses legislasi RKUHAP.

Ia menemukan indikasi serius bahwa suara publik digunakan secara manipulatif, yang dinilai semakin mengikis kepercayaan publik terhadap DPR dan Pemerintah.

“Kami mengingatkan kepada DPR RI dan juga pemerintah untuk berhenti melakukan praktik manipulasi partisipasi warga negara, bahkan juga pencatutan-pencatutan nama masyarakat sipil, juga kebohongan yang dilakukan oleh DPR RI mengatasnamakan masukan warga, padahal tidak demikian adanya,” ujar Arief Maulana di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Arief menegaskan, persoalan formil dalam penyusunan RKUHAP sangat serius, terutama minimnya akses publik terhadap informasi dan tidak adanya ruang masukan yang memadai.

“Yang itu kita tidak tahu disengaja atau tidak tapi kami mengingatkan sekali lagi kepada DPR RI dan juga Pemerintah Republik Indonesia agar proses penyusunan legislasi khususnya kita undang-undang hukum acara pidana memastikan disusun untuk melindungi kepentingan warga negara, bukan untuk melindungi kepentingan penguasa, atau bahkan kepentingan aparat, institusi penegak hukum tertentu,” tegasnya.

9 Pasal Kontroversial RKUHAP: Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat sembilan aspek kritis RKUHAP yang berpotensi melemahkan penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor), terutama yang ditangani oleh KPK:

1. Pertentangan Norma Peralihan: Pasal 329 dan 330 RKUHAP mengedepankan asas lex posterior (hukum baru), yang berpotensi menyingkirkan ketentuan hukum acara khusus (lex specialis) dalam UU KPK dan UU Tipikor.

2. Pembatasan Penyelesaian Perkara KPK: Pasal 327 membatasi KPK hanya menggunakan KUHAP lama (UU No. 8/1981) dalam menyelesaikan perkara yang sedang berjalan, mengabaikan hukum acara khusus KPK.

3. Penyempitan Definisi Penyelidikan: Definisi penyelidikan dalam Pasal 1 angka 8 RKUHAP tidak mencerminkan standar KPK yang mewajibkan bukti permulaan cukup sejak tahap penyelidikan, berisiko menghambat efektivitas kerja awal KPK.

4. Pembatasan Upaya Paksa dan Koordinasi Birokratis: Upaya paksa hanya bisa dilakukan terhadap tersangka/terdakwa (tidak menjangkau saksi atau pihak lain), ditambah kewajiban koordinasi dengan Polri dalam berbagai tahapan, mengancam independensi KPK.

5. Pelemahan Mekanisme Penyadapan: RKUHAP mengatur penyadapan hanya di tingkat penyidikan dan menyerahkannya ke UU khusus, mengabaikan wewenang KPK untuk menyadap sejak penyelidikan. Ini berpotensi menghambat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

6. Potensi Penundaan Perkara Melalui Praperadilan: Pasal 154 menyebutkan bahwa sidang pokok perkara tidak bisa dimulai sebelum proses praperadilan selesai. Ketentuan ini berpotensi dijadikan taktik penundaan oleh tersangka korupsi.

7. Ketidakjelasan Kewenangan Dalam Perkara Koneksitas: RKUHAP belum mengakomodasi putusan MK yang menegaskan kewenangan KPK menangani korupsi oleh aparat militer, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perkara militer dan sipil.

8. Tumpang Tindih Perlindungan Saksi dan Korban: RKUHAP hanya mengakui LPSK sebagai pelaksana perlindungan saksi, mengabaikan kewenangan KPK, yang berpotensi menimbulkan hambatan birokrasi dan keterlambatan penanganan.

9. Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Terancam: Pasal 8 ayat (3) mewajibkan penyerahan berkas perkara melalui penyidik Polri, tanpa pengecualian bagi KPK. Ini berpotensi mengganggu independensi dan membuka celah intervensi.

DPR RI dan Pemerintah diingatkan untuk memastikan RKUHAP yang segera disahkan ini benar-benar disusun untuk melindungi hak rakyat, bukan kepentingan penguasa atau aparat penegak hukum tertentu. (dam)

PENYELIDIKAN: Anggota Polsek Omben dan anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan olah TKP pencurian di Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, Senin (17/11). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
PENYELIDIKAN: Anggota Polsek Omben dan anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan olah TKP pencurian di Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, Senin (17/11). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
Editor : Damianus Bram
#rapat paripurna #dpr #rkuhap #ott #kpk