Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Benarkah Pensiunan PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji di Tahun 2026? PT Taspen Sebut Tahun Ini Tak Ada Regulasinya, Para Pensiunan Penuh Harap

Laila Zakiya • Selasa, 18 November 2025 | 16:43 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi uang rupiah - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS.

SOLOBALAPAN.COM - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah beredar kabar bahwa rapel pensiun akan cair pada November 2025.

Informasi tersebut sempat menimbulkan harapan besar di kalangan para purnabakti ASN.

Namun, klarifikasi resmi dari PT Taspen dan pemerintah justru menunjukkan fakta berbeda.

Di tengah simpang siur kabar ini, muncul pula wacana baru mengenai penyesuaian gaji bagi ASN aktif dan pensiunan pada tahun 2026.

Hal inilah yang membuat para pensiunan berharap penuh pada keputusan pemerintah.

PT Taspen Tegaskan Isu Rapel Pensiun 2025 adalah Hoaks

PT Taspen (Persero) menegaskan tidak pernah mengumumkan adanya rapel kenaikan gaji pensiunan yang diklaim cair November 2025.

Pernyataan ini disampaikan sejak 17 Oktober 2025 untuk merespons informasi simpang siur yang viral di media sosial.

Taspen memastikan belum ada kebijakan maupun aturan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025.

Tidak ada keputusan baru dari Presiden maupun Menteri Keuangan yang mengatur penambahan gaji pensiun.

Kementerian Kominfo juga menilai seluruh kabar mengenai “rapelan gaji pensiunan cair November” sebagai hoaks karena tidak memiliki dasar hukum apa pun.

Kominfo menyebut informasi tersebut bersifat menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Waspada! Operasi Zebra 2025 Serentak Digelar Mulai Hari Ini, Inilah 8 Pelanggaran Utama yang Diincar Polisi

Regulasi yang Berlaku Masih PP Nomor 8 Tahun 2024

Hingga kini, besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menetapkan penyesuaian pensiun pokok dengan kenaikan sebesar 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berikut rentang gaji pensiunan sesuai PP 8/2024:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Taspen juga mengimbau seluruh pensiunan untuk selalu memantau informasi resmi dari laman Taspen dan kanal pemerintah yang telah terverifikasi agar tidak terjebak kabar palsu.

Bagaimana Peluang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di 2026?

Walau tahun 2025 dipastikan tanpa kenaikan, harapan baru muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat agenda penyesuaian gaji bagi PNS aktif maupun pensiunan.

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan resmi belum dibuat.

Menurutnya, peluang kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2026 memang “terbuka”, namun keputusan akhir bergantung pada tinjauan menyeluruh terhadap kondisi fiskal negara.

"Keputusan akhir bergantung pada tinjauan menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara," ujarnya.

Artinya, kenaikan gaji pensiunan pada 2026 masih berada dalam tahap evaluasi. Pemerintah harus memastikan anggaran negara cukup, stabil, dan tidak mengganggu belanja sosial lainnya.

Pensiunan PNS Masih Penuh Harap

Meski belum ada regulasi baru, masuknya agenda penyesuaian gaji dalam Perpres 79/2025 membuat para pensiunan memiliki harapan bahwa perubahan bisa terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan kondisi ini, para pensiunan disarankan untuk:

* Memantau pengumuman resmi dari pemerintah, Taspen, dan Kominfo.
* Tidak mudah percaya pada unggahan viral atau pesan berantai tanpa sumber jelas.
* Mengecek berkala website resmi Taspen untuk memastikan informasi valid.

 

Editor : Laila Zakiya
#Rapel Gaji #pt taspen #pensiunan pns