SOLOBALAPAN.COM - Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk lebih waspada dan melengkapi kelengkapan berkendara.
Mulai hari ini, Senin (17/11/2025), Korlantas Polri secara resmi menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak.
Operasi tahunan ini akan berlangsung selama dua pekan penuh, hingga 30 November 2025 mendatang.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan utama untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Bukan Cuma Tilang, tapi Juga Edukasi
Berbeda dari citra sebelumnya yang terkesan "mencari-cari kesalahan", Operasi Zebra 2025 ini dipastikan akan mengedepankan pendekatan humanis.
Aries Syahbudin menegaskan, selain penegakan hukum (tilang), petugas di lapangan juga diinstruksikan untuk melakukan teguran simpatik dan upaya edukasi kepada masyarakat.
Tujuannya adalah meningkatkan disiplin jangka panjang, bukan sekadar menaikkan angka penindakan.
Balap Liar dan Pejalan Kaki Jadi Fokus Utama
Selain menindak pelanggaran umum, Operasi Zebra 2025 ini memiliki dua fokus khusus. Pertama, merespons fenomena maraknya balap liar yang kian meresahkan masyarakat.
Kedua, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa operasi ini akan menempatkan perlindungan pejalan kaki sebagai prioritas.
"Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Irjen Agus, Sabtu (15/11/2025).
8 Sasaran Utama Operasi Zebra 2025
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan delapan jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran utama petugas di lapangan. Berikut adalah daftarnya:
-
Menggunakan ponsel saat berkendara.
-
Balap liar dan aksi-aksi berbahaya lainnya.
-
Tidak memakai helm berstandar SNI (bagi pengendara motor).
-
Tidak menggunakan sabuk keselamatan (bagi pengemudi mobil).
-
Melanggar lampu APILL (lampu merah).
-
Melanggar rambu atau marka jalan.
-
Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (misal: knalpot brong, spion tidak lengkap).
-
Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang (muatan berlebih/Over Dimension Over Load - ODOL).
Dengan dimulainya operasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo