SOLOBALAPAN.COM – Polemik suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta pasca-wafatnya Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII kini semakin memanas.
Di tengah duka, muncul dua klaim takhta yang berbeda: Gusti Purboyo (putra bungsu) yang telah diangkat sebagai Putra Mahkota resmi oleh PB XIII, dan KGPH Hangabehi (putra tertua) yang dideklarasikan sebagai PB XIV oleh Dewan Adat.
Deklarasi Dewan Adat yang mendukung KGPH Hangabehi ini membuka kembali perdebatan lama mengenai garis keturunan dan legitimasi.
Publik pun bertanya, mengapa posisi Hangabehi sebagai putra tertua diperdebatkan?
Kuncinya ternyata terletak pada status sang ibu. Dalam tradisi Keraton Surakarta, status istri (apakah Permaisuri atau bukan) sangat menentukan prioritas suksesi bagi keturunannya.
Profil Singkat KGPH Hangabehi
-
Nama Asli: Gusti Raden Mas Suryo Soeharto
-
Lahir: 5 Februari 1985 (Usia 40 tahun)
-
Status: Putra tertua (sulung) dari mendiang PB XIII.
-
Gelar: Dikenal juga sebagai KGPH Mangkubumi, sebelum Dewan Adat mengganti gelarnya menjadi KGPH Hangabehi pada Desember 2022 sebagai bentuk "perlawanan" atas penunjukan Gusti Purboyo sebagai Putra Mahkota.
Siapa Ibu Kandung KGPH Hangabehi?
Ibu kandung dari KGPH Hangabehi adalah Winari Sri Haryani, yang bergelar KRAy Winarni. Beliau adalah istri kedua dari PB XIII.
Alasan Mengapa Hangabehi Disebut 'Bukan Anak Permaisuri'
Di sinilah letak inti dari polemik suksesi.
Meskipun Hangabehi adalah putra sulung biologis dari sang raja, status ibunya (KRAy Winarni) bukanlah Permaisuri (Ratu/Istri Utama).
Berikut adalah 3 alasan utama mengapa KRAy Winarni tidak berstatus Permaisuri:
1. Menikah Sebelum Suami Menjadi Raja
Dalam struktur Keraton Surakarta, seorang perempuan baru bisa mendapat gelar Permaisuri Ageng (Ratu) jika ia dinikahi oleh pria yang sudah bertakhta sebagai Raja, atau ditetapkan secara resmi melalui upacara adat setelah penobatan.
Pernikahan PB XIII dan KRAy Winarni terjadi jauh sebelum beliau naik takhta sebagai PB XIII.
2. Berpisah Sebelum Penobatan
Hubungan PB XIII dan KRAy Winarni juga dilaporkan telah berakhir (berpisah) sebelum PB XIII dinobatkan sebagai raja.
Hal ini semakin mempertegas bahwa KRAy Winarni tidak pernah secara resmi mendampingi takhta sebagai Permaisuri.
3. Adat Membedakan Garis Keturunan
Akibat dua poin di atas, adat Kasunanan secara hierarki membedakan status keturunan.
Anak yang lahir dari Permaisuri memiliki prioritas utama untuk menjadi penerus takhta.
Sementara Hangabehi, karena ibunya bukan Permaisuri, secara adat dikategorikan sebagai keturunan dari "istri kedua".
Kontras dengan Klaim Gusti Purboyo
Posisi Hangabehi ini sangat kontras dengan adik tirinya, Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro).
-
Ibu Purboyo: Adalah GKR Pakubuwono (KRAy Pradapaningsih), yang merupakan Permaisuri resmi karena dinikahi dan mendampingi PB XIII saat sudah bertakhta.
-
Status Purboyo: Telah diangkat secara resmi oleh PB XIII (semasa hidup) sebagai Putra Mahkota dalam acara Tingalan Dalem Jumenengan ke-18 pada tahun 2022.
Konflik inilah yang kini membelah Keraton Solo: antara kubu Dewan Adat yang mendukung putra tertua (Hangabehi), dan kubu keluarga inti yang mendukung Putra Mahkota resmi pilihan raja (Gusti Purboyo). (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo