SOLOBALAPAN.COM - Titel Pakubuwono XIV masih menjadi pusat pertarungan legitimasi di Keraton Surakarta.
Setelah wafatnya PB XIII pada 2 November 2025, konflik dua kubu kian mengeras: satu mendukung KGPH Purbaya, dan satu lagi menegaskan KGPH Hangabehi sebagai raja yang sah.
Perbedaan jalur silsilah, status ibu, hingga titah raja sebelumnya menjadi faktor utama yang membuat suksesi ini semakin rumit.
Di sisi pendukung Purbaya, prosesi Jumenengan Dalem Nata Binayangkare tetap digelar pada Sabtu (15/11/2025).
Purbaya resmi dinobatkan sebagai SISKS Pakubuwono XIV, lengkap dengan serangkaian prosesi dari Dalem Ageng hingga ritual di Watu Gilang.
Upacara berlangsung khidmat meski sejumlah tokoh penting dan Lembaga Dewan Adat (LDA) memilih tidak hadir.
GKR Timoer Rumbay menegaskan bahwa undangan telah dikirim ke seluruh pihak, termasuk pejabat hingga kerabat karaton.
Ia menyatakan, "Untuk undangan sudah dikirim semua, termasuk untuk walikota, gubernur, bahkan Pak Jokowi juga sudah. Tetapi kalau kehadiran masih dikonfirmasi. Semua pihak diundang, abdi dalem, sentono dalem, keluarga dan semua kerabat."
Namun kubu LDA yang dipimpin GKR Wandansari Koes Moertiyah tetap menolak hadir.
Mereka teguh pada dukungan terhadap KGPH Hangabehi, yang menurut mereka lebih sah sebagai penerus tahta.
Gusti Moeng menegaskan, "Biar saja dia (pendukung KGPH Purboyo, Red) kalau mau jalan. Saya tetap akan berpegang pada 40 atau 100 hari. Kami tidak akan menghadiri begitu juga Hangabehi (PB XIV versi LDA). Saya tidak perlu bicara mereka sudah tahu. Bagi keluarga besar (acara jumenengan KGPH Purbaya) tidak sah."
Mahamenteri Tedjowulan juga tidak hadir, dengan alasan, "Besok saya tidak datang, ada acara di luar negeri."
Selain itu, ia sebelumnya menyurati pihak Purbaya agar menunda jumenengan, sambil mengingatkan bahwa keluarga masih berada dalam masa berkabung 40 hari:
"Kami mengingatkan agar yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait untuk menahan diri. Kita masih dalam masa berkabung 40 hari atas Suruddalem/wafatnya SISKS Paku Buwono XIII dan fokus mendoakan Sawarga."
Silsilah KGPH Purbaya: Putra Permaisuri dan Ditunjuk Resmi Sebagai Putra Mahkota
Dalam konteks suksesi kerajaan Jawa, status ibu sangat menentukan legitimasi.
KGPH Purbaya adalah putra tunggal PB XIII dari Permaisuri GKR Pakubuwana Pradapaningsih.
Sebagai Garwa Padmi, posisi sang ibu otomatis memberi Purbaya status pewaris kuat, melampaui anak sulung yang berasal dari selir.
Selain itu, PB XIII menobatkan langsung Purbaya sebagai Putra Mahkota pada Februari 2022.
Penunjukan resmi tersebut menguatkan dasar hukum dan tradisi bagi Purbaya untuk naik tahta setelah ayahnya wafat.
Usia Purbaya yang masih 22 tahun justru dianggap memberi harapan baru.
Latar akademiknya—lulusan cum laude Fakultas Hukum UNDIP dan kini melanjutkan studi S2 di UGM—membawanya pada citra pemimpin muda yang modern, berpendidikan, dan dianggap siap membawa pembaruan.
Dalam jumenengan Sabtu pagi itu, ia mengucapkan sabda di atas Watu Gilang, antara lain:
“Ing Watu Gilang iki, Ingsun hanetepaké nggentèni kalenggahané Kanjeng Rama Sinuhun Pakoe Boewono XIII, minangka Sri Susuhunan ing Karaton Surakarta Hadiningrat,”
disusul dengan pengukuhan:
“Sampéyan Dalem Ingkang Sinoehoen Kangdjeng Soesoehoenan Pakubuwono Sénapati ing Ngalaga Ngabdurrachman Sayyidin Panatagama Kang Jumeneng Kaping XIV.”
Silsilah KGPH Hangabehi: Putra Sulung dan Memiliki Senioritas Panjang
Berbeda dengan Purbaya, KGPH Hangabehi adalah putra sulung PB XIII dari istri kedua, KRAy Winarni. Senioritas inilah yang menjadi dasar klaim kubunya.
Ia telah puluhan tahun terlibat dalam kegiatan keraton dan memegang jabatan penting seperti Pengageng Museum Suaka Budaya.
Bagi pendukungnya, Hangabehi lebih pantas menjadi PB XIV karena dianggap matang, berpengalaman, dan sudah lama mengabdi pada institusi.
Kubu ini juga menegaskan bahwa suksesi seharusnya mengikuti jalur “putra tertua”, sebuah prinsip yang juga dikenal dalam tradisi kerajaan Jawa, meskipun tidak selalu menjadi aturan utama.
Keduanya Mengklaim Legitimasi, Publik Masih Menunggu Titik Terang
Konflik internal keraton ini berkembang menjadi dualisme kepemimpinan.
Purbaya dinilai sah secara de jure—ditunjuk langsung dan telah melalui jumenengan—sementara Hangabehi sah secara senioritas dan didukung faksi keluarga besar tertentu.
Prosesi jumenengan Purbaya yang ramai dihadiri masyarakat makin menegaskan perpecahan yang terjadi.
Bahkan hingga kirab berlangsung, tidak tampak tamu VVIP hadir, menggambarkan kehati-hatian banyak pihak terhadap polemik ini.
Di sisi lain, juru bicara Karaton, GKR Timoer Rumbaikusuma Dewayani, menegaskan bahwa prosesi tersebut merupakan tonggak baru kebangkitan keraton dan bagian dari pemulihan martabat budaya Jawa:
“Karaton hari ini memasuki babak baru penuh harapan. Sabda Dalem di Watu Gilang bukan sekadar ikrar kepemimpinan, tetapi restu sejarah yang mengikat kita menjaga budaya Mataram," katanya.
Ia menutup dengan pernyataan, “Era SISKS Pakubuwono XIV resmi dimulai, era yang diharapkan membawa Karaton Surakarta menuju kejayaan baru—selaras dengan amanat leluhur dan harapan masyarakat.” (lz)
Editor : Laila Zakiya