JAKARTA, SOLOBALAPAN.COM — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua guru SMAN Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram, yang sebelumnya terseret perkara dugaan pungutan dana komite sekolah.
Penandatanganan dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air setelah kunjungan kerja ke Australia, dini hari Kamis (13/11), di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan masyarakat yang disampaikan secara berjenjang hingga ke DPR RI.
Baca Juga: Awas! Mensos Gus Ipul Ancam Cabut Bansos Jika Dipakai Beli Ini
“Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo.
Prabowo secara langsung menemui dan berbincang hangat dengan kedua guru tersebut sebelum menandatangani berkas rehabilitasi yang berisi pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana namun terbukti tidak bersalah atau telah menjalani hukumannya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dengan terbitnya surat rehabilitasi dari Presiden, maka harkat, martabat, dan hak-hak profesi kedua guru dipulihkan sepenuhnya.
Baca Juga: Jelang Jumenengan PB XIV Sabtu Ini, Keraton Solo Kirim Undangan Resmi ke Sri Sultan Hamengkubuwana X
“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, nama baik kedua guru tersebut kembali seperti sedia kala,” tegas Dasco.
Perkara ini bermula sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah baru SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena nama mereka belum terdaftar di Dapodik, syarat pencairan dana BOS.
Sebagai solusi, pihak sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan rapat dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sedangkan yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kesepakatan tersebut justru berujung masalah setelah sebuah LSM melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Empat guru sempat diperiksa, dan dua di antaranya—Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara—kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (an)
Editor : Andi Aris Widiyanto