SOLOBALAPAN.COM - Peringatan keras bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di seluruh Indonesia!
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), secara tegas mengancam akan mencabut hak penerima bansos jika dana bantuan tersebut digunakan untuk keperluan yang salah dan melanggar aturan.
Ancaman ini menjadi penekanan di tengah penyaluran berbagai jenis bansos menjelang akhir tahun 2025.
Mensos Gus Ipul meminta para penerima bansos menggunakan dana yang dicairkan pemerintah dengan baik dan bijak. Tujuannya hanya satu, yakni agar KPM tidak dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
Menurut Gus Ipul, dana bansos memiliki peruntukan spesifik yang tidak boleh dilanggar. Pelanggaran peruntukan ini menjadi dasar pencabutan status KPM.
Larangan Keras Penggunaan Dana Bansos:
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan aturan tegas dan lugas mengenai daftar barang atau kegiatan yang dilarang dibiayai menggunakan dana bansos. Penggunaan di luar peruntukan akan dianggap sebagai penyalahgunaan.
Dana bansos tidak boleh digunakan untuk:
- Membeli rokok.
- Membeli minuman keras (miras).
- Membeli narkoba, atau barang terlarang lainnya.
- Judi online (termasuk segala jenis perjudian).
Selain larangan di atas, Gus Ipul juga menekankan bahwa bansos tidak boleh dialihkan untuk keperluan konsumtif yang tidak mendasar.
"Bansos harus digunakan sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat, bukan untuk kepentingan lain," kata Saifullah Yusuf dalam video di kanal YouTube Kemensos RI.
Gus Ipul menambahkan larangan penggunaan dana bansos untuk hal-hal yang bersifat pribadi dan mewah:
"Bansos tidak boleh digunakan untuk bayar utang pribadi atau cicilan lainnya, membeli perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi," tegas pria yang kerap disapa Gus Ipul itu.
Sanksi dan Pengawasan Ketat
Kemensos juga tegas menyatakan bahwa barang yang didapatkan dari bantuan sosial tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dipotong oleh pihak manapun.
Pengawasan ketat akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
"Mari saling semua mengingatkan. Pendamping sosial, RT/RW, aparat desa, wajib memastikan bantuan diterima 100 persen oleh keluarga penerima manfaat (KPM)," tegas Saifullah Yusuf.
Saat ini, menjelang akhir 2025, berbagai jenis bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, hingga bantuan beras 20 kg dan minyak goreng sedang disalurkan secara bertahap di berbagai daerah.
KPM diminta untuk menggunakan dana dan bantuan tersebut sesuai aturan agar manfaat bansos berkelanjutan. (dam)
Editor : Damianus Bram