SOLOBALAPAN.COM – Rencana besar penyederhanaan nilai mata uang nasional, atau Redenominasi Rupiah, kembali memicu perdebatan di tingkat menteri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mencantumkan rencana ini dalam dokumen resmi, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto justru mengaku belum tahu menahu soal rencana tersebut.
Menkeu Purbaya menuangkan rencana Redenominasi (mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa mengubah daya beli) ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi PMK 70/2025.
Alasan Menkeu vs Bantahan Menko
Alasan Purbaya memprioritaskan redenominasi adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil, dan meningkatkan kredibilitas rupiah di kancah internasional.
Purbaya bahkan menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu sebagai penanggung jawab.
Namun, di tengah keseriusan Kemenkeu, Menko Airlangga Hartarto justru memberikan pernyataan yang kontras, menegaskan bahwa rencana redenominasi itu belum masuk tahap pembahasan di internal pemerintah.
“Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025), dikutip dari bisnis.com.
Airlangga menegaskan, pembahasan soal redenominasi belum dilakukan secara mendalam dan belum ada komunikasi resmi dari Kemenkeu terkait usulan tersebut.
“Belum ada pembicaraan,” katanya.
Kontras pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun Redenominasi sudah menjadi visi formal Kemenkeu (RUU luncuran 2027), kebijakan ini masih membutuhkan kesepakatan dan persiapan matang di level koordinasi ekonomi tertinggi pemerintah. (dam)
Editor : Damianus Bram