Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Ahli Psikologi Forensik: Ledakan SMAN 72 Jakarta Adalah Bukti Nyata Korban Bullying Bergeser Status Menjadi Pelaku Brutalitas!

Damianus Bram • Minggu, 9 November 2025 | 22:48 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjenguk korban ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakut, di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih pada Sabtu (8/11).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjenguk korban ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakut, di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih pada Sabtu (8/11).

SOLOBALAPAN.COM – Praktik perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kembali berakhir mengerikan.

Kasus kebakaran di Pondok Pesantren Babul Maghfirah (31/10/2025) dan ledakan di SMAN 72 Jakarta (7/11/2025) diduga kuat memiliki pemicu yang sama, yaitu perundungan terhadap terduga pelaku.

Setelah ledakan di SMAN 72 Jakarta yang melukai 96 korban (29 masih dirawat), muncul dugaan mencengangkan, bahwa pelaku adalah salah seorang siswa di sekolah tersebut, teman sekaligus anak didik para korban.

Analisis Reza Indragiri: Keterlambatan yang Mengerikan

Reza Indragiri Amriel, Ahli Psikologi Forensik, menyatakan bahwa insiden di SMAN 72 Jakarta adalah bukti keras bahwa semua pihak terlambat menangani perundungan. Keterlambatan ini mengubah status korban menjadi pelaku kekerasan.

”Saya harus katakan bahwa peristiwa di SMAN 72 adalah satu bukti tambahan tentang bagaimana kita lagi-lagi terlambat menangani perundungan. Keterlambatan itu membuat korban, setelah menderita sekian lama, akhirnya bertarung sendirian dan dalam waktu sekejap bergeser statusnya menjadi pelaku kekerasan, pelaku brutalitas, dan julukan-julukan berat sejenis lainnya,” sesalnya. 

Lingkaran Setan: Viktimisasi Berulang

Dalam berbagai kejadian, korban bullying kerap kali mengalami viktimisasi yang berulang. Pertama, viktimisasi saat dia dirundung teman-temannya.

Kedua, viktimisasi saat korban mencari pertolongan. Oleh pihak yang mestinya memberikan bantun, kata Reza, korban justru diabaikan; masalahnya dianggap sepele dan biasa; dipaksa bertahan dan cukup berdoa.

”Andai mereka melapor ke polisi, misalnya, polisi pun boleh jadi memaksa korban untuk memaafkan pelaku dan secara simplistis menyebutnya sebagai restorative justice. Sehingga, terjadilah viktimisasi ketiga,” imbuhnya.

Puncak kesengsaraan korban adalah kekerasan terhadap diri sendiri atau kekerasan terhadap pihak lain.

Reza mengungkap fakta getir, dimana 90 persen anak yang menjadi pelaku bullying pernah menjadi korban bullying. Hal ini menjadikan bullying bak lingkaran setan yang tidak putus.

Data itu, kata dia, menjadikan persoalan bullying tidak bisa dipandang hitam atau putih belaka.

Idealnya, perilaku perundungan tidak lagi ditinjau sebatas dinamika jamak dalam proses perkembangan anak.

Reza menekankan, perilaku perundungan harus disikapi sebagai agresi berkepanjangan yang wajib dicegat secepat dan seserius mungkin.

”Perilaku perundungan sudah semestinya disikapi sebagai agresi berkepanjangan dari anak-anak yang mengekspresikan dirinya dengan cara berbahaya, sehingga harus dicegat secepat dan seserius mungkin,” ujarnya. 

Tanggung Jawab Negara: UU SPPA dan Bioecological Model

Reza Indragiri mendesak agar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dikedepankan.

Anak yang melakukan pidana harus tetap dipandang sebagai insan yang memiliki masa depan.

Dalam persidangan, ia mendorong hakim menerapkan Bioecological Model (BM) (meninjau lima lingkungan anak) dan Interactive Model (IM) (melihat anak dan lingkungannya saling memengaruhi).

“Sudah menjadi kewajiban bagi negara memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan mereka dapat meraih masa depan lebih baik,” pungkasnya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#SMAN 72 Jakarta #reza indragiri #ledakan #bullying #psikolog #perundungan