SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (7/11/2025).
Selain Bupati Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono dan Sucipto dari pihak swasta.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Minggu (9/11/2025).
Kronologi Suap: Uang Rp 500 Juta dan Ancaman Jabatan
Asep Guntur menjelaskan, OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilakukan, setelah KPK menerima laporan dari masyarakat.
Lembaga antirasuah mengamankan total uang Rp 500 juta dalam OTT yang menyasar Sugiri Sancoko.
KPK melakukan OTT terhadap Sugiri Sancoko saat hendak melakukan adanya penyerahan uang pada 7 November 2025.
Tim penindakan KPK mengamankan 13 orang di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko.
"Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang," ucap Asep.
KPK menyebut, Sugiri Sancoko meminta uang kepada Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025, agar tidak diganti dari jabatannya.
Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut.
Karena itu, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta, yang akan diserahkan Sugiri Sancoko melalui Ninik.
"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," tegasnya.
Terhadap para tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, pada 8-27 November 2025. Penahanan itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK. (dam)
Editor : Damianus Bram