SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan dari kasus Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ternyata terpaksa berutang hingga menggadaikan sertifikat untuk memenuhi permintaan jatah preman dari Gubernur yang mencapai Rp 7 miliar.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menyebut kondisi ini ironis, terutama karena terjadi saat anggaran daerah Riau sedang defisit mencapai Rp 3,5 triliun pada Maret 2025.
“Jadi informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uang itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain. Apalagi pada Maret 2025 anggaran Riau sedang defisit mencapai Rp 3,5 triliun,” kata Asep Guntur Rahayu, dikutip dari JawaPos.com, Sabtu (8/11/2025).
Ironi Korupsi di Tengah Defisit Anggaran
Asep Guntur menilai, tindakan meminta uang di tengah defisit anggaran merupakan bentuk ironi dan bukti lemahnya integritas.
Seharusnya, pejabat publik tidak menambah beban bagi bawahan di tengah kondisi keuangan daerah yang sulit.
“Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, nggak ada uang, jangan dong minta, gitu. Jangan membebani pegawainya. Jangan membebani bawahannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (kader PKB) sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari proyek pembangunan jalan dan jembatan yang anggarannya mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen (dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar).
Uang tersebut dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di Dinas PUPR-PKPP dengan disertai tekanan jabatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)
Editor : Damianus Bram