SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Indonesia bersiap melaksanakan langkah besar di sektor moneter.
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), proses pelaksanaan Redenominasi Rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang nasional mulai dimatangkan.
Targetnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) rampung pada tahun 2027.
Rencana strategis ini secara konkret tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi PMK tersebut, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Apa Itu Redenominasi dan Mengapa Diperlukan?
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli uang itu sendiri.
Artinya, kebijakan ini hanya memangkas angka nol di belakang nominal agar sistem transaksi lebih efisien.
Contohnya uang Rp 1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp 1, namun daya beli masyarakat tetap sama (tidak ada inflasi yang diakibatkan oleh pemangkasan angka nol).
Alasan Strategis Redenominasi (PMK 70/2025)
Dalam penjelasan PMK 70/2025, redenominasi dilakukan untuk beberapa alasan strategis. Di antaranya, guna meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, serta menstabilkan nilai rupiah agar daya beli masyarakat tetap terlindungi.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di kancah internasional, seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin kuat dan stabil dalam dekade terakhir.
Namun demikian, rencana redenominasi sebenarnya sudah muncul sejak era pemerintahan sebelumnya.
Namun baru kali ini pemerintah menetapkannya secara konkret dalam peta jalan kebijakan fiskal 2025–2029.
Dengan stabilitas ekonomi yang lebih terjaga, inflasi rendah, dan sistem keuangan digital yang matang, pemerintah menilai kondisi Indonesia kini lebih siap untuk melangkah menuju penyederhanaan rupiah.
Langkah ini juga dinilai penting dari sisi psikologis dan simbolik, sebagai tanda kedewasaan ekonomi nasional dan kepercayaan diri rupiah di mata dunia.
Pemerintah menilai kondisi Indonesia kini lebih siap untuk melangkah menuju penyederhanaan rupiah, didukung oleh stabilitas ekonomi yang terjaga, inflasi rendah, dan sistem keuangan digital yang matang. (dam)
Editor : Damianus Bram