Sindir Aparat, Roy Suryo Minta Hukum Adil Usai Jadi Tersangka: 'Itu Terpidana Inisial SM 6 Tahun Masih Bebas'
Didi Agung Eko Purnomo• Sabtu, 8 November 2025 | 05:14 WIB
Roy Suryo.
SOLOBALAPAN.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, memberikan respons santai setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Alih-alih khawatir, politisi Partai Demokrat ini justru memilih sikap "senyumin aja" dan melontarkan sindiran balik yang menohok kepada aparat penegak hukum.
'Tersangka Itu Baru Proses'
Ditemui wartawan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (7/11/2025), Roy Suryo tampak tenang.
Ia menegaskan bahwa status tersangka bukanlah akhir dari segalanya.
"Poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, sikap saya apa? Senyum saja," kata Roy.
Ia lantas memaparkan hierarki hukum.
"Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana," jelasnya.
'Sentilan' Balik: Ada Terpidana 6 Tahun Masih Bebas
Di sinilah Roy Suryo melancarkan serangan baliknya.
Ia menyindir tajam penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya tidak adil.
Ia mengklaim ada sosok berstatus terpidana yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) namun masih bebas berkeliaran.
"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah 6 tahun inkrah nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," ujar Roy.
Meski ogah menyebut nama, ia memberikan inisial yang jelas.
"Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, 6 tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum," tegasnya.
Menyerahkan ke Kuasa Hukum, Tetap Anggap Perjuangan
Roy Suryo menyerahkan langkah perlawanan hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
Ia tetap menganggap kasus yang menjeratnya ini sebagai sebuah "perjuangan rakyat" yang dikriminalisasi karena mempertanyakan dokumen publik.
"Saya tetap mengajak untuk semua yang ke 7 orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia," ujarnya.
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menuntaskan gelar perkara atas laporan yang dilayangkan oleh Joko Widodo.
Hasilnya, penyidik memutuskan ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berisi lima tersangka (ES KTR, MRF, RE, dan DHL).
Klaster kedua berisi tiga tersangka, termasuk Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum memberikan isyarat pasti apakah akan melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersebut. (did)