Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Masih Ingat Mbah Tarman yang Nikahi Gadis Muda di Pacitan? Pengakuan Terbarunya Soal Mahar Cek Rp3 Miliar Bikin Tepok Jidat!

Laila Zakiya • Jumat, 7 November 2025 | 22:09 WIB
Penampakan cek Rp3 miliar yang jadi maskawin di pernikahan mbah Tarman Gondol dan Sheila di Pacitan.
Penampakan cek Rp3 miliar yang jadi maskawin di pernikahan mbah Tarman Gondol dan Sheila di Pacitan.

SOLOBALAPAN.COM - Publik sempat dihebohkan oleh kisah cinta tak biasa antara Mbah Tarman (74), pria asal Karanganyar, Jawa Tengah, dan Sheila Arika (24), gadis muda asal Pacitan.

Pernikahan beda usia setengah abad itu viral karena mahar yang tak biasa: cek senilai Rp3 miliar. Namun kini, kisah romantis itu berubah jadi urusan hukum yang pelik.

Setelah sempat mangkir dari dua panggilan polisi, Mbah Tarman akhirnya diperiksa di Polres Pacitan pada Rabu (5/11) malam.

Dari pemeriksaan itu, muncul pengakuan mengejutkan yang membuat publik geleng-geleng kepala.

Cek Mahar Rp3 Miliar “Ketlisut” di Kamar

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB, Tarman mengaku bahwa cek Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan kini hilang.

Kuasa hukumnya, Badrul Amali, menjelaskan bahwa kliennya tidak menyadari kapan tepatnya cek tersebut raib.

“Cek ketlisut, terselip di kamar Tarman setelah acara pernikahan,” ujar Badrul kepada penyidik.

Pernyataan itu sontak memancing reaksi publik yang menilai kasus ini semakin janggal.

Bagaimana tidak, cek senilai miliaran rupiah yang dijadikan simbol mahar bisa “hilang begitu saja”?

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa uang Rp3 miliar itu tidak pernah ada di rekening Bank Central Asia (BCA) seperti yang tercantum di lembar cek.

Menurut pengakuan Tarman, cek tersebut sebenarnya berasal dari seorang teman lama yang memberikannya tujuh tahun lalu sebagai hasil transaksi jual beli samurai.

Namun tulisan di cek itu diakui merupakan tulisan tangan Tarman sendiri.

Baca Juga: Apa Itu Gelar Sir yang Diperoleh David Beckham? Raja Charles III Anugerahi Gelar Kebangsawanan ke Eks Pemain MU

Dari Simbol Cinta Jadi Dugaan Pemalsuan Surat

Kuasa hukum Tarman menjelaskan bahwa cek tersebut sejatinya hanya simbol mahar, bukan alat transaksi yang bisa dicairkan.

Kala itu, Tarman memang berjanji akan memberikan mahar uang tunai Rp3 miliar, tapi karena dana belum tersedia, dibuatlah cek sebagai tanda komitmen.

“Buat cek itu supaya tidak gaduh. Janjinya dalam satu–dua bulan uang akan ada dari usaha lain, bukan dari rekening BCA,” kata Badrul.

Sayangnya, niat romantis itu justru berujung panjang. Setelah pernikahan viral, publik mulai mempertanyakan keaslian cek tersebut.

Apalagi, beredar foto lembar cek berlogo BCA di internet yang disebut mirip dengan contoh format cek palsu.

Kini, penyidik mengubah dasar hukum kasus ini dari Pasal 378 KUHP (penipuan) menjadi Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat).

Artinya, kasus ini tidak lagi dianggap sekadar kesalahpahaman, melainkan dugaan tindak pidana serius.

Pasal 263 KUHP sendiri mengatur ancaman penjara hingga enam tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang bisa menimbulkan kerugian.

Laporan Model A: Polisi Temukan Dugaan Pidana

Awalnya, polisi menerima laporan dari warga, namun sempat berhenti lantaran keluarga Sheila Arika tidak merasa dirugikan.

Namun kini, Polres Pacitan membuat laporan model A, yaitu laporan yang diajukan langsung oleh polisi karena ditemukan adanya indikasi tindak pidana.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik menemukan cukup alasan untuk mendalami unsur pemalsuan dalam penggunaan cek sebagai mahar pernikahan.

Pemeriksaan pun dilakukan secara formal dengan pendampingan dua kuasa hukum: Badrul Amali dan Imam Bajuri.

“Sifatnya klarifikasi. Beliau datang menjawab pertanyaan penyidik apa adanya,” ujar Badrul.

Baca Juga: Kenapa Ariel NOAH yang Jadi Dilan Baru? Siap Syuting Tahun Depan, Pidi Baiq Ungkap Alasan Tunjuk Eks Peterpan

Dari Pernikahan Viral ke Kasus Hukum

Awalnya, kisah pernikahan Mbah Tarman dan Sheila dianggap sebagai bukti bahwa cinta tak mengenal usia.

Publik dibuat kagum sekaligus heran ketika Tarman memberikan mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar, seperangkat alat salat, dan janji mobil sedan yang dijanjikan datang lima hari setelah akad.

Namun, keindahan cerita itu mulai pudar ketika cek Rp3 miliar tak pernah bisa dicairka, bahkan hingga beberapa minggu setelah pernikahan.

Keluarga Sheila pun mengaku belum menerima uang tunai sepeser pun.

Kini, setelah laporan model A dilayangkan, kasus ini resmi naik ke tahap penyelidikan dengan fokus pada kemungkinan pemalsuan surat atau dokumen keuangan. (lz)

HIJAU: Mahasiswa berjalan di sekitar UIN Madura Selasa (4/11). (FAHMI JALIL/JPRM)
HIJAU: Mahasiswa berjalan di sekitar UIN Madura Selasa (4/11). (FAHMI JALIL/JPRM)
Editor : Laila Zakiya
#mbah tarman #viral #pacitan #cek Rp 3 miliar