SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (kader PKB) sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan detail mengejutkan dari modus korupsi yang dikenal di lingkungan Pemprov Riau sebagai "jatah preman".
Dilansir dari JawaPos.com, berikut adalah 5 fakta mencengangkan kasus dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid:
1. Ancam Copot Bawahan Demi Fee Rp 7 Miliar
Kasus ini bermula dari kenaikan anggaran Dinas PUPR PKPP yang fantastis, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (meningkat Rp 106 miliar).
Modus: Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari penambahan anggaran tersebut. Praktik ini dikenal sebagai "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
Ancaman: Permintaan setoran disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi pejabat yang menolak.
2. KPK Sita Uang Tunai Rp 1,6 Miliar dalam Tiga Mata Uang
Dalam rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar.
Rincian: Uang tersebut ditemukan dalam tiga mata uang berbeda: Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD 3.000), dan Poundsterling (GBP 9.000).
3. Setoran Terjadi Tiga Kali Sejak Juni 2025
Dari kesepakatan fee Rp 7 miliar, KPK menemukan adanya tiga kali setoran kepada Abdul Wahid (AW) dengan total penerimaan mencapai Rp 4,05 miliar dari Juni hingga November 2025.
Setoran ini dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, dari Kepala UPT Wilayah.
4. Uang Jatah Preman Dipakai Plesiran ke Luar Negeri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk operasional, tetapi juga kepentingan pribadi.
Tujuan Plesiran: Dana yang terkumpul dari jatah preman diduga digunakan Abdul Wahid untuk membiayai perjalanan pribadi ke sejumlah negara, termasuk ke Inggris dan Brasil.
Perjalanan ini dipastikan bukan bagian dari kegiatan resmi pemerintahan.
5. KPK Gerak Cepat Geledah Rumah Dinas Gubernur
Sehari setelah penetapan tersangka, tim penindakan KPK langsung bergerak cepat menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Pekanbaru dan beberapa lokasi lainnya pada Kamis (6/11/2025) untuk mencari alat bukti tambahan.
Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal berlapis dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)
Editor : Damianus Bram