Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Karier Moncernya Tak Lagi Berguna, Gubernur Riau Abdul Wahid Ternyata Sudah Minta Jatah Preman ke Bawahan Sejak Awal Menjabat!

Laila Zakiya • Kamis, 6 November 2025 | 20:49 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

SOLOBALAPAN.COM - Karier politik Abdul Wahid, Gubernur Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang dulu sempat disebut sebagai salah satu kader muda paling potensial, kini runtuh seketika.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 November 2025.

Lebih dari sekadar kasus korupsi biasa, penyelidikan KPK mengungkap fakta mencengangkan: Abdul Wahid diduga sudah meminta jatah preman sejak awal ia menjabat sebagai Gubernur Riau.

Kisah Tragis Seorang Gubernur yang Dulu Dianggap Teladan

Abdul Wahid bukan nama sembarangan di panggung politik Riau.

Lahir di Indragiri Hilir pada 21 November 1980, ia tumbuh dari keluarga sederhana dan dikenal sebagai aktivis muda yang cerdas dan religius.

Meniti karier politik dari bawah, Wahid bergabung dengan PKB sejak 2002, kemudian duduk di DPRD Riau, dan akhirnya menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.

Keberhasilannya memenangkan Pilgub Riau 2024 dengan perolehan suara lebih dari 1,2 juta dianggap sebagai bukti kuat bahwa dirinya dicintai rakyat.

Namun, belum genap setahun menjabat, ambisi kekuasaan justru menyeretnya ke dalam kasus korupsi paling memalukan di provinsi itu.

Awal Mula Skandal: “Matahari Hanya Satu”

Menurut penjelasan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sejak awal menjabat, Abdul Wahid langsung menunjukkan gaya kepemimpinan yang otoriter.

Ia mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan memberi pesan keras bahwa “matahari hanya satu” — simbol bahwa semua kekuasaan mutlak ada di tangannya.

Dalam rapat tersebut, Wahid menegaskan bahwa kepala dinas adalah perpanjangan tangan gubernur, dan siapa pun yang tidak “tegak lurus” akan dievaluasi.

Ancaman itu diterjemahkan para pejabat bawahannya sebagai ancaman mutasi atau pencopotan jabatan jika mereka menolak memberikan setoran kepada sang gubernur.

Dari sinilah muncul istilah “jatah preman,” yakni fee proyek yang harus disetor ke gubernur melalui pejabat Dinas PUPRPKPP Riau.

Modus “Jatah Preman” Rp7 Miliar: Diatur dari Kafe hingga Ruang Dinas

KPK menjelaskan, skema pemerasan ini bermula dari pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025.

Pertemuan itu dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, dan sejumlah kepala UPT wilayah I–VI.

Mereka membahas fee proyek sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran pembangunan jalan dan jembatan, yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, ketika laporan hasil pertemuan itu disampaikan ke Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan — yang mewakili Abdul Wahid — angka tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Setoran ini kemudian diberi kode rahasia “7 batang”, yang merujuk pada besaran fee tersebut.

KPK mencatat tiga kali setoran utama dari para kepala UPT:

Tahap pertama (Juni 2025): Rp1,6 miliar diserahkan ke Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

Tahap kedua (Agustus 2025): Rp1,2 miliar disalurkan kembali melalui Dani dan M. Arief, dengan sebagian dana dipakai untuk “proposal kegiatan.”

Tahap ketiga (November 2025): Rp1,25 miliar, di mana Rp800 juta diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan perjalanan luar negeri ke Inggris dan Brasil.

Menurut KPK, bahkan sebelum penangkapan, Wahid berencana bepergian ke Malaysia — rencana yang batal karena ia keburu ditangkap.

Baca Juga: Dinyatakan Tak Melanggar Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Kuasa Tahan Air Mata Usai Diaktifkan Lagi Jadi Anggota DPR

Uang Rakyat Jadi Ongkos Jalan ke Luar Negeri

KPK menegaskan, dana hasil pemerasan itu dikumpulkan oleh Dani M. Nursalam sebelum digunakan untuk keperluan pribadi sang gubernur.

“Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Kalau ada kegiatan apa pun, DAN yang menyiapkan. Salah satunya perjalanan ke London dan Brasil,” ujar Asep Guntur.

Tak hanya rupiah, penyidik juga menemukan 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS saat menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan — nilai total sekitar Rp1,6 miliar.

Kejatuhan yang Cepat dan Menyakitkan

Dalam waktu singkat, nama Abdul Wahid pun resmi tercatat sebagai gubernur keempat Riau yang terjerat kasus korupsi, setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Ia kini ditahan di Rutan ACLC KPK, sedangkan dua anak buahnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, ditahan di Rutan Merah Putih untuk 20 hari pertama.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat, yang menjadi bukti kuat dukungan publik terhadap pemberantasan korupsi. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#gubernur riau #ott kpk #Abdul Wahid