SOLOBALAPAN.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid belakangan ini tengah menjadi sorotan usai terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Bahkan dari OTT yang dilangsungkan di Riau tersebut, Abdul Wahid dan 2 orang lainnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas dalam rangkaian OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Abdul Wahid disebut-sebut mendapatkan jatah preman. Apa itu?
Sebelumnya, Abdul Wahid tak sendirian, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat konferensi pers kasus tersebut berlokasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut keterangan yang disampaikan, kasus ini awalnya terbongkar karena adanya jatah preman atau fee yang harus diberikan oleh Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP kepada Gubernur Riau Abdul Wahid yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan .
Terungkap pula nominal jatah preman yang harus disetorkan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid, yakni sebesar 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar.
Berikut ini skema setoran yang jadi 'Jatah Preman' untuk Gubernur Riau Abdul Wahid:
| Bulan | Total Kumpul | Ujung Aliran Uang |
| Juni 2025 | Rp1,6 Miliar | Rp 1 miliar diberikan ke Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli |
| Agustus 2025 | Rp1,2 Miliar | Distribusi ke sopir, proposal kegiatan daerah, dan disimpan Ferry |
| November 2025 | Rp1,25 Miliar | Rp 450 juta via Arief + Rp 800 juta diduga langsung ke Abdul Wahid |
Total setoran yang berhasil terkumpul: Rp 4,05 miliar.
Padahal target awal dari sang gubernur mencapai Rp 7 miliar.
Disita dalam OTT: Uang dalam 3 Mata Uang
Ketika OTT dilakukan, KPK mengamankan uang tunai Rp 800 juta di lokasi penangkapan.
Penggeledahan berlanjut ke rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, dan KPK menemukan uang dalam bentuk:
Rupiah
Dolar Amerika Serikat (USD 3.000)
Poundsterling (GBP 9.000)
Jika dirupiahkan, total nilai uang yang disita mencapai Rp 1,6 miliar.
Rumah dinas Abdul Wahid di Jakarta Selatan pun langsung disegel.
Untuk Apa Uang Itu?
Di sinilah ceritanya makin ironis.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang yang diperas itu digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk rencana perjalanan ke luar negeri.
Ia menyebutkan bahwa uang tersebut dipakai untuk lawatan ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.
"Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di Tenaga Ahlinya," beber Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK.
"Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang pound sterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," sambungnya kemudian.
Sementara itu, jajaran para bawahan terpaksa pinjam uang ke bank, sang atasan menikmati persiapan jalan-jalan.
"Jadi informasi yang kami terima dari kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain," bongkar Asep.
"Ini keterangan dari kepala UPT, ada yang pinjem, ada yang gadaiin sertifikat ke bank, seperti itu," tambahnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya