Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kenapa Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan dari DPR? Terbukti Langgar Kode Etik, Ini yang Jadi Masalah

Didi Agung Eko Purnomo • Kamis, 6 November 2025 | 04:19 WIB
Ahmad Sahroni beri komentar positif soal pemecatan 3 hakim di kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik termasuk!
Ahmad Sahroni beri komentar positif soal pemecatan 3 hakim di kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik termasuk!

SOLOBALAPAN.COM - Perjalanan kasus etik yang menyeret politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, akhirnya menemui babak akhir.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menjatuhkan sanksi berat kepada 'Crazy Rich Tanjung Priok' tersebut pada hari ini, Rabu (5/11/2025).

Dalam sidang putusan, MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan dan menjatuhkan hukuman nonaktif (skorsing) dari jabatannya selama enam bulan.

Penyebab: Pernyataan Dianggap 'Tidak Bijak'

Wakil Ketua MKD, Imran Amin, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa akar permasalahan kasus ini adalah pernyataan yang pernah dilontarkan Sahroni.

MKD menilai ucapan sang politisi "tidak bijak" saat menanggapi sebuah polemik yang sedang menjadi sorotan publik.

"Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni... mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," jelas Imran saat membacakan putusan di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Menurut MKD, sebagai seorang wakil rakyat, Ahmad Sahroni seharusnya dapat menggunakan pilihan kata yang lebih pantas dan arif.

Hal itu buntut dari pernyataan Ahmad Sahroni yang menyebut rakyat tolol.

Hal itu sebagai umpan balik kepada kritik publik terhadap anggota DPR RI yang berjoget ria pada momen sidang tahunan MPR RI pada Jumat (15/8/2025).

Sahroni mengatakan orang yang menyerukan pembubaran DPR sebagai "orang tolol sedunia".

"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia.

Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," cetus Sahroni," kata Sahroni usai Kunjungan Kerja (Kunker) di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Hukuman Diringankan Karena Rumahnya Sempat 'Dijarah'

Meskipun dinyatakan bersalah, MKD ternyata memberikan pertimbangan yang meringankan hukuman bagi pria berusia 48 tahun itu.

Dalam pertimbangannya, MKD memasukkan fakta bahwa Sahroni juga menjadi korban dalam polemik yang sama, di mana rumahnya sempat dijarah akibat berita bohong yang beredar.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu V Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," pungkas Imran Amin.

Sanksi Berlaku Surut

Hukuman nonaktif selama enam bulan ini dijatuhkan secara retroaktif atau berlaku surut.

Artinya, masa hukuman dihitung sejak Sahroni pertama kali dinonaktifkan oleh partainya sendiri, DPP Nasdem.

"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan... yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," lanjut Imran.

Keputusan MKD ini menjadi babak akhir dari kasus pernyataan kontroversial Ahmad Sahroni, yang kini harus menepi sementara dari panggung parlemen di Senayan. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#langgar kode etik #nonaktif #dpr #ahmad sahroni