Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Dinyatakan Tak Melanggar Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Kuasa Tahan Air Mata Usai Diaktifkan Lagi Jadi Anggota DPR

Damianus Bram • Kamis, 6 November 2025 | 00:42 WIB
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir saat menghadiri sidang putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir saat menghadiri sidang putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

SOLOBALAPAN.COM – Dua Anggota DPR RI, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, mendapat kabar baik.

Mereka diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Mendengar putusan tersebut, keduanya tak kuasa menahan air mata di persidangan.

Uya Kuya dan Adies Kadir sebelumnya dinonaktifkan karena dianggap memicu emosi publik yang berujung demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

“Menyatakan teradu tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan amar putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (5/11/2025).

Diaktifkan Kembali dan Permintaan Berhati-hati

Dalam putusan etik tersebut, MKD meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam melontarkan pernyataan di hadapan publik.

“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tegas Adang.

MKD memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya segera diaktifkan lagi sebagai Anggota DPR.

“Menyatakan teradu diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.

Merespons putusan itu, Uya Kuya menyatakan menghormati keputusan MKD.

“Kita hargai keputusan dari MKD. Saya menerima,” tutur Uya.

Rekan Lain Tetap Disanksi Nonaktif

Uya Kuya enggan berkomentar terkait nasib rekan-rekannya sesama anggota dewan, yaitu Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio.

Ketiga anggota dewan tersebut diputus tetap melanggar kode etik dan dihukum nonaktif. Uya meyakini, putusan MKD tersebut disampaikan secara profesional. (dam)

Editor : Damianus Bram
#mkd #adies kadir #uya kuya #dpr #kode etik