SOLOBALAPAN.COM – Dua Anggota DPR RI, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, mendapat kabar baik.
Mereka diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Mendengar putusan tersebut, keduanya tak kuasa menahan air mata di persidangan.
Uya Kuya dan Adies Kadir sebelumnya dinonaktifkan karena dianggap memicu emosi publik yang berujung demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
“Menyatakan teradu tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan amar putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (5/11/2025).
Diaktifkan Kembali dan Permintaan Berhati-hati
Dalam putusan etik tersebut, MKD meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam melontarkan pernyataan di hadapan publik.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tegas Adang.
MKD memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya segera diaktifkan lagi sebagai Anggota DPR.
“Menyatakan teradu diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
Merespons putusan itu, Uya Kuya menyatakan menghormati keputusan MKD.
“Kita hargai keputusan dari MKD. Saya menerima,” tutur Uya.
Rekan Lain Tetap Disanksi Nonaktif
Uya Kuya enggan berkomentar terkait nasib rekan-rekannya sesama anggota dewan, yaitu Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio.
Ketiga anggota dewan tersebut diputus tetap melanggar kode etik dan dihukum nonaktif. Uya meyakini, putusan MKD tersebut disampaikan secara profesional. (dam)
Editor : Damianus Bram