SOLOBALAPAN.COM - Kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga akhirnya terungkap.
Tim gabungan Polres Sibolga telah berhasil menangkap kelima pelaku yang terlibat dalam penganiayaan maut tersebut.
Motif di balik pengeroyokan yang terjadi pada Jumat dini hari (31/10/2025) itu terbilang sepele: para pelaku tersinggung karena korban tidur di dalam masjid tanpa izin.
Kelima tersangka itu adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Kronologi Pengeroyokan Brutal di Rumah Ibadah
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban, seorang mahasiswa asal Tapanuli Tengah, beristirahat atau tidur di dalam Masjid Agung Sibolga.
-
Pelaku Tersinggung: Salah satu pelaku, ZPA (57), mendatangi korban dan melarangnya tidur di dalam masjid.
Diduga ZPA tersinggung karena korban tidak meminta izin terlebih dahulu.
-
Memanggil 4 Rekan: ZPA yang emosi kemudian memanggil empat pelaku lainnya: HB (46), SS (40), REC (30), dan CLI (38).
-
Penganiayaan Dimulai: Kelima pelaku kemudian bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam masjid.
Diseret, Dibenturkan, dan Dilempar Kelapa
Aksi kekerasan tidak berhenti di dalam masjid.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengungkap fakta yang lebih mengerikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Para pelaku menyeret korban yang sudah tak berdaya ke luar areal masjid. Saat diseret, kepala korban terbentur di anak tangga masjid.
"Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," tutur Rustam.
Korban Meninggal di Rumah Sakit, Pelaku Ditangkap
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing, Sibolga, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, akibat luka berat di kepala, Arjuna Tamaraya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi (1/11/2025).
Polisi bergerak cepat. Dua pelaku (ZPA dan HB) ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku ketiga (SS) ditangkap saat hendak melarikan diri ke Tapanuli Tengah.
Dua pelaku terakhir (REC dan CLI) berhasil diamankan pada Senin (3/11/2025).
Salah satunya ditangkap saat bersembunyi di rumah warga, dan satu lagi diserahkan oleh pihak keluarganya sendiri.
Kini, kelima tersangka telah ditahan di Polres Sibolga dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama yang Menyebabkan Kematian. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo