SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat dua orang lain sebagai tersangka, mereka adalah M. Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan Dani M. Nursalam, selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, yang merupakan kader PKB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (5/11/2025).
Modus Jatah Preman dan Kenaikan Fee 5 Persen
Johanis Tanak menjelaskan, rangkaian OTT ini berawal dari pengaduan masyarakat.
Penyelidikan KPK menemukan adanya dugaan korupsi yang dikenal dengan istilah "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
Anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun 2025 dinaikkan secara signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (meningkat Rp 106 miliar).
Terjadi pertemuan antara pejabat Dinas PUPR dengan Kepala UPT Wilayah. Awalnya, disepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid atas penambahan anggaran tersebut.
Permintaan fee kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Permintaan ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi pejabat yang menolak.
“Ferry Yunanda kemudian menyampaikan hasil pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang merepresentasikan Gubernur. Dari sana, muncul permintaan kenaikan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar,” ujar Johanis Tanak.
Kode “7 batang” Terkuak
Dalam komunikasi internal, kesepakatan fee Rp 7 miliar ini dilaporkan menggunakan bahasa sandi “7 batang”.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)
Editor : Damianus Bram