Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Terbukti Langgar Etik, MKD Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan dan Tidak Dapat Gaji

Damianus Bram • Rabu, 5 November 2025 | 22:33 WIB
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir saat menghadiri sidang putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir saat menghadiri sidang putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

SOLOBALAPAN.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Politisi tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memerintahkan agar selama dinonaktifkan, Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan atau gaji sebagai anggota dewan.

“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan putusan.

Adang Darojatun menegaskan, “Menyatakan teradu masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.”

Kasus Diksi Tak Pantas dan Anggota DPR Lain yang Disidang

Ahmad Sahroni diadukan ke MKD atas ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang dinilai tidak pantas.

Dalam sidang etik, MKD turut memutarkan video aduan atas pernyataan Sahroni tersebut.

Sidang etik ini juga turut dihadiri empat anggota DPR nonaktif lainnya yang menjadi teradu, yaitu Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membeberkan bahwa pengaduan terhadap kelima anggota dewan ini telah diterima MKD pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025, terkait dugaan pelanggaran kode etik DPR RI. (dam)

Karangan bunga untuk Kajari Denpasar.
Karangan bunga untuk Kajari Denpasar.
Kuasa Hukum Pelapor, Komang Sutrisna, SH.,  (Jero Sutrisna).
Kuasa Hukum Pelapor, Komang Sutrisna, SH., (Jero Sutrisna).
Editor : Damianus Bram
#partai nasdem #eko patrio #Sidang etik #MKD DPR RI #uya kuya #ahmad sahroni #nafa urbach