SOLOBALAPAN.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Politisi tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
MKD juga memerintahkan agar selama dinonaktifkan, Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan atau gaji sebagai anggota dewan.
“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan putusan.
Adang Darojatun menegaskan, “Menyatakan teradu masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.”
Kasus Diksi Tak Pantas dan Anggota DPR Lain yang Disidang
Ahmad Sahroni diadukan ke MKD atas ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang dinilai tidak pantas.
Dalam sidang etik, MKD turut memutarkan video aduan atas pernyataan Sahroni tersebut.
Sidang etik ini juga turut dihadiri empat anggota DPR nonaktif lainnya yang menjadi teradu, yaitu Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membeberkan bahwa pengaduan terhadap kelima anggota dewan ini telah diterima MKD pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025, terkait dugaan pelanggaran kode etik DPR RI. (dam)