SOLOBALAPAN.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap 4 mulai dicairkan pada November 2025.
Pencairan ini menyasar lebih dari 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa penyaluran akan dilakukan secara bertahap. “Insya Allah pekan ini (November 2025) juga nanti akan tambah lagi 14 juta lagi,” kata Menteri Sosial.
Selain PKH, penyaluran juga berlaku untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/sembako) dan Bansos tambahan sebesar Rp 900 ribu.
Mekanisme Penyaluran Bansos PKH Tahap 4
Penyaluran dana bantuan PKH Tahap 4 disesuaikan dengan status kepemilikan rekening KPM dan lokasi tempat tinggal:
- Melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN): Ditujukan bagi penerima yang sudah memiliki rekening dana bantuan di bank-bank milik negara. Penerima dapat mengecek saldo bantuan di ATM, agen bank, atau e-warong terdekat.
- Melalui PT Pos Indonesia: Ditujukan bagi penerima yang belum memiliki rekening atau tinggal di wilayah dengan akses terbatas terhadap layanan perbankan.
Rincian Besaran Bantuan PKH per Komponen (Per Tahun)
Bansos PKH merupakan bantuan tunai yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran bantuan yang diterima setiap KPM berbeda, tergantung komponen yang dimiliki:
| Komponen Penerima | Besaran Bantuan per 3 Bulan | Besaran Bantuan per Tahun |
| Ibu Hamil/Menyusui | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Lanjut Usia (>70 tahun) | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Anak Sekolah SD/Sederajat | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Anak Sekolah SMP/Sederajat | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Anak Sekolah SMA/Sederajat | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
Cara Cek Status Penerima PKH 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerima Bansos PKH 2025 melalui situs resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
Cukup masukkan data domisili dan nama lengkap sesuai KTP. (dam)
Editor : Damianus Bram