Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Polemik Fotografer Jalanan: Komdigi Tegaskan Memotret Pelari Tanpa Izin Bisa Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

Damianus Bram • Selasa, 4 November 2025 | 23:40 WIB
Komdigi sebut Fotografer jalanan memotret pelari di ruang publik & menjualnya berpotensi langgar UU PDP.
Komdigi sebut Fotografer jalanan memotret pelari di ruang publik & menjualnya berpotensi langgar UU PDP.

SOLOBALAPAN.COM – Tren fotografer jalanan yang memotret pelari di ruang publik dan menjual hasilnya melalui platform digital berbasis kecerdasan buatan (AI) menuai sorotan tajam dan perbincangan di media sosial.

Fenomena ini memunculkan pro-kontra, di mana sebagian masyarakat merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap privasi mereka.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar pun buka suara.

Ia menegaskan pentingnya bagi fotografer untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Foto seseorang—terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu—termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” kata Alexander Sabar dikutip dari Kumparan.com.

Wajib Persetujuan Eksplisit dan Risiko Penyalahgunaan AI

Sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.

Peringatan dari Komdigi ini disambut beragam komentar oleh warganet.

Unggahan akun Instagram @Cretivox yang memuat pernyataan Komdigi mendapat respons masif.

Netizen menyoroti risiko penyalahgunaan AI terhadap foto yang dikomersialkan.

Kekhawatiran Netizen: “Sebenernya gapapa, tapi takutnya ada yang menyalah gunakan dan di edit AI ih serem bangett jadi bahan buat buat,” tulis @muhammad****.

Protes Regulasi: “Kenapa tidak dikomunikasikan, pahami fenomena nya lalu dibuat regulasinya, mereka ada dan semakin banyak karena demand-nya memang ada dan banyak,” tulis @docbr0.

Ancaman Sanksi dan Tuntutan Keadilan

Alexander Sabar mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP.

Sementara sebagian pelari mengaku senang difoto, tuntutan keadilan tetap ada. Masyarakat menuntut adanya kejelasan dan etika publik yang harus dipatuhi fotografer, terutama karena hasil potret tersebut dikomersialkan. (dam)

BAHAS POTENSI MIGAS DAERAH : Rapat di Brida Buleleng belum lama ini, yang membahas pendirian BUMD Migas.( Pemkab Buleleng untuk Radar Bali)
BAHAS POTENSI MIGAS DAERAH : Rapat di Brida Buleleng belum lama ini, yang membahas pendirian BUMD Migas.( Pemkab Buleleng untuk Radar Bali)
Editor : Damianus Bram
#viral #FotoYu #fotografer #memotret #komdigi #pelari #privasi