SOLOBALAPAN.COM - Kawasan lereng Gunung Merapi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mendadak jadi sorotan nasional.
Bukan karena aktivitas vulkanik, melainkan karena terbongkarnya praktik tambang pasir ilegal yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir dan diduga merugikan negara hingga Rp 3 triliun.
Kasus ini diungkap langsung oleh tim Bareskrim Polri yang turun ke lapangan bersama Dinas ESDM Jawa Tengah dan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).
Berawal dari Penggerebekan di Srumbung
Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil operasi gabungan, aparat menemukan 39 depo penampungan material yang terhubung dengan 36 titik tambang ilegal.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menyita lima unit excavator dan satu dump truck yang digunakan untuk mengeruk material di kawasan konservasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa lokasi tambang itu berada di dalam wilayah Taman Nasional Gunung Merapi, yang seharusnya steril dari aktivitas eksploitasi apa pun.
“Dari total kawasan seluas 6.000 hektare, terdapat bukaan sekitar 6,5 hektare yang dijadikan area tambang,” ujarnya di lokasi penggerebekan.
Beroperasi Dua Tahun, Uang Beredar Capai Rp 3 Triliun
Dari hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal ini ternyata telah beroperasi selama dua tahun terakhir.
Selama itu pula, volume material yang dikeruk mencapai sekitar 21 juta meter kubik.
“Uang yang beredar dari 36 titik tambang ini mencapai sekitar Rp 3 triliun, dan semua itu tidak masuk pajak negara. Tidak ada kewajiban yang dibayarkan kepada pemerintah,” jelas Irhamni.
Nilai fantastis tersebut menjadi bukti betapa besarnya potensi kerugian negara akibat praktik tambang tanpa izin.
Dana sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan masyarakat di Jawa Tengah, khususnya wilayah Magelang yang menjadi lokasi eksploitasi.
Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka, Akan Kembangkan Kasus
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, memastikan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan sudah ada satu tersangka dari beberapa lokasi ini. Kita akan kembangkan lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta (4/11/2025).
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk mengecek izin penambangan yang sah di wilayah sekitar Gunung Merapi.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar lokasi penambangan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
TNGM Tegaskan Kawasan Tidak Boleh Dieksploitasi
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menegaskan bahwa kawasan konservasi tidak boleh dijadikan area tambang dengan alasan apa pun.
“Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam. Walau dengan alasan penyediaan bahan bangunan, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil material di kawasan ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan pengambilan material hanya dapat dilakukan untuk pemulihan ekosistem sungai, bukan tujuan komersial seperti yang dilakukan para pelaku tambang ilegal.
ESDM dan Bareskrim Siapkan Langkah Pencegahan
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugihart*, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bareskrim Polri dalam menertibkan tambang ilegal di wilayah Magelang.
“Kami akan arahkan kegiatan tambang ke lokasi yang sesuai peraturan perundangan. Yang tidak bisa diizinkan tentu tidak akan kami proses,” tegasnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian teknis jangka panjang untuk mengatur zona pertambangan legal agar kejadian serupa tidak terulang.
Ancaman Bagi Pelaku dan Dampak Lingkungan
Selain kerugian negara, aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi juga mengancam stabilitas lingkungan dan ekosistem alam.
Penambangan liar dapat memicu erosi, longsor, dan gangguan aliran sungai, yang berpotensi memperparah bencana lahar dingin di musim hujan.
Bareskrim menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan penadah hasil tambang ilegal. (lz)
Editor : Laila Zakiya