SOLOBALAPAN.COM - Motif pembunuhan sadis terhadap Erni Yuniati (37), seorang dosen di Muaro Bungo, Jambi, akhirnya terungkap.
Pelakunya, Bripda Waldi Aldiyat (22), oknum anggota Propam Polres Tebo, mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati akibat serangkaian hinaan yang merendahkan harga dirinya.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, membeberkan bahwa di balik hubungan asmara terlarang ini, tersangka mengaku sering menerima uang dari korban.
Namun, cekcok hebat terjadi sebelum pembunuhan, di mana korban diduga melontarkan kalimat-kalimat hinaan yang fatal.
'Sering Minta Duit ke Aku'
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres Bungo menceritakan ulang hinaan yang diduga diucapkan oleh korban Erni kepada Bripda Waldi, yang menjadi pemicu utama kemarahan pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, bahwa dia (Waldi) ini sering diberikan uang oleh korban (Erni)," kata Natalena, Senin (3/11/2025).
"Lalu ada cekcok, yaitu korban menjelek-jelekkan si tersangka," lanjutnya.
Berikut adalah kutipan hinaan yang ditirukan Kapolres dari pengakuan Bripda Waldi:
“Kamu ini playboy, kamu ini punya pacar banyak. Aku ini gak naksir kamu, gak suka sama kamu kalau kamu itu bukan polisi. Lantaran kamu polisi aja aku suka sama kamu.”
“Ganteng juga enggak, malah justru kamu ini miskin, sering minta duit ke aku.”
Pembunuhan Keji dan Upaya Mengaburkan Jejak
Diduga kuat, hinaan "miskin" dan "sering minta duit" inilah yang membuat Bripda Waldi gelap mata.
Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan keji.
Jasad Erni Yuniati ditemukan oleh rekannya di dalam rumahnya di Kecamatan Rimbo Tengah. Kondisinya sangat mengenaskan:
-
Ditemukan di atas kasur.
-
Hanya mengenakan pakaian dalam.
-
Kepala ditutup bantal dan kaki ditutup sarung.
-
Terdapat luka lebam di wajah, bahu, dan leher, serta luka di bagian kepala.
AKBP Natalena menyebut pelaku bertindak "jeli dan bengis". Setelah membunuh, Bripda Waldi berusaha mengaburkan jejak seolah-olah ini adalah kasus perampokan murni.
"Barang-barang berharga seperti mobil Jazz, motor PCX, perhiasan, itu diambil dan berusaha untuk mengaburkan (jejak) dari TKP," ujar Natalena.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Meskipun pelaku telah berupaya menghilangkan jejak, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
"Alhamdulillah dalam kurang dari 1 x 24 jam kami bisa ungkap kasus tersebut," kata Kapolres.
Bripda Waldi kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, dugaan pemerkosaan, dan pencurian dengan kekerasan, serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo