Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sidak di Cikarang! Tegaskan Larangan Impor Ilegal, Menkeu Purbaya: Jangan Rugikan UMKM dan Industri Tekstil Nasional

Damianus Bram • Sabtu, 1 November 2025 | 22:49 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan sidak ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (31/10/2025).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan sidak ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (31/10/2025).

SOLOBALAPAN.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik impor pakaian ilegal dan pakaian bekas (thrifting) ilegal yang kian marak di pasar domestik.

Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelaku UMKM dan industri tekstil nasional.

Pernyataan keras ini disampaikan Purbaya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (31/10/2025).

Peredaran Pakaian Last Season dan Peringatan Keras

Baca Juga: Pedagang Thrifting Protes Menkeu Purbaya Soal Larangan Impor Ilegal, Sebut Omzet Capai Rp 1 Juta per Hari

Dalam peninjauan itu, Purbaya melihat langsung tumpukan pakaian bekas dan pakaian last season (pakaian baru koleksi lama) impor ilegal hasil penindakan petugas Bea dan Cukai.

“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season — pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” ujar Purbaya dalam video di akun TikTok-nya, @purbayayudhis, Sabtu (1/11/2025).

Purbaya menegaskan, peredaran pakaian ilegal jenis ini menekan produk lokal yang tengah berupaya bangkit.

Ia mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai dan menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi.

“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya.

Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Selain merugikan ekonomi, pemerintah menilai praktik ini berisiko terhadap kesehatan konsumen karena tidak melalui proses sterilisasi yang memadai.

Protes Pedagang Thrifting Pasar Senen Jaya Jakarta Pusat

Di sisi lain, kebijakan Menkeu ini memicu protes dari pedagang thrifting, salah satunya Pasya (25), pedagang di Pasar Senen Jaya Jakarta Pusat, yang menjual pakaian impor dari Korea. Pasya meminta pemerintah bersikap adil.

“Ya harus adil lah. Kan yang jualan (pakaian) baru, yang jualan second, kan juga orang juga, jadi harus adil,” tegas Pasya, yang omzetnya bisa mencapai Rp 1 juta per hari.

Pasya menargetkan penjualan hingga 30 bal dalam sebulan. Ia meminta Purbaya mengurungkan niatnya melarang penjualan thrifting karena pendapatan mereka sudah mulai menanjak signifikan.

Menkeu Purbaya sebelumnya memastikan sanksi bagi importir ilegal meliputi pemusnahan barang, denda, hukuman penjara, dan blacklist impor seumur hidup. (dam)

Editor : Damianus Bram
#impor pakaian ilegal #menteri keuangan #Thrifting #pakaian bekas #Menkeu Purbaya