Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kasusnya Sempat Bikin Geger di Agustus Lalu, Kronologi Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas Kini Terungkap di Persidangan! Dipaksa Berhubungan?

Laila Zakiya • Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:45 WIB

 

Proses sidang Prada Lucky.
Proses sidang Prada Lucky.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus tragis kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda TNI AD berusia 23 tahun, kembali mencuat ke publik.

Setelah sempat menggegerkan masyarakat pada Agustus 2025, kini sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang membuka fakta-fakta baru yang mengejutkan.

Dalam sidang yang digelar 29 Oktober 2025, saksi sekaligus korban penyiksaan, Prada Richard Bulan, membeberkan kronologi lengkap penyiksaan brutal yang dialaminya bersama almarhum Prada Lucky.

Kesaksiannya membuat ruang sidang hening—bahkan ia sampai meneteskan air mata ketika mengingat kejadian mengerikan itu.

Awal Kejadian: Dituduh Punya Hubungan Sesama Jenis

Semua bermula pada 27 Juli 2025, ketika Prada Lucky dan Prada Richard diduga memiliki “hubungan sesama jenis”.

Tuduhan itu dilontarkan oleh para senior mereka di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Wakangan Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Malam itu, keduanya dibawa ke ruang staf intel oleh seorang perwira bernama Letda Inf Made Juni Arta Dana untuk diinterogasi.

Namun, yang seharusnya menjadi proses klarifikasi malah berubah menjadi penyiksaan fisik dan psikis.

Kesaksian Mengerikan di Pengadilan: “Saya Diolesi Cabai di Alat Vital”

Dalam sidang, Prada Richard mengaku disiksa secara tidak manusiawi.

Ia dan Lucky dipukul, ditendang, dicambuk, bahkan dipaksa telanjang dan melakukan tindakan tak senonoh atas perintah senior mereka.

“Saya diolesi cabe halus di alat vital dan lubang anus, sekitar setengah cup air mineral,” tutur Prada Richard dengan suara bergetar.

Aksi penyiksaan itu terjadi berhari-hari, sejak 27 Juli hingga 6 Agustus 2025.

Prada Lucky disebut mengalami luka berat akibat kekerasan yang terus-menerus dilakukan oleh para seniornya.

Prada Lucky Dilarikan ke Rumah Sakit, Tapi Tak Tertolong

Pada 2 Agustus 2025, Prada Lucky akhirnya dilarikan ke RSUD Aeramo, Nagekeo, dalam kondisi penuh luka namun masih sadar.

Sayangnya, empat hari kemudian—6 Agustus 2025 pukul 11.23 WITA—nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Jenazahnya kemudian dibawa ke Kupang untuk proses autopsi guna memastikan penyebab kematian.

Hasil sementara menguatkan dugaan bahwa penyiksaan menjadi faktor utama di balik kematiannya.

22 Prajurit Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus ini mengguncang internal TNI AD. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 22 prajurit terlibat dalam penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Mereka kini diadili dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, sesuai Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Selain ancaman pidana, para pelaku juga berpotensi dikenakan sanksi disiplin militer berat, termasuk PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).

Suara Keluarga: “Nyawa Anak Saya Harus Dibayar!”

Ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, tak kuasa menahan amarah dan kekecewaan terhadap tindakan brutal para senior anaknya.

Ia menuntut keadilan setimpal atas kematian sang putra.

“Pilihan saya cuma dua: pelaku dihukum mati atau dipecat!,” tegas Christian dalam unggahan di media sosial.

Ungkapannya menggema di jagat maya, memicu dukungan dan empati warganet.

Banyak netizen menyerukan agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil, bukan sekadar ditutupi sebagai “masalah internal”.

Rekaman CCTV Jadi Sorotan

Kasus ini semakin viral setelah akun TikTok @kasus.prada.lucky menyebut bahwa kejadian penyiksaan terekam kamera CCTV.

Banyak pengguna internet mencari rekaman tersebut untuk memastikan kebenaran kronologi kejadian.

Namun, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan atau isi rekaman CCTV tersebut. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Prada Lucky #viral #tni ad #anggota tni tewas