SOLOBALAPAN.COM - Sebuah tindakan keji yang dilandasi rasa malu dan panik akhirnya terungkap di Karawang.
Sepasang kekasih muda, MRB (20) dan RDL (21), ditangkap polisi setelah terbukti membuang bayi mereka sendiri.
Yang lebih mengerikan, keduanya tega melakban mulut sang bayi hingga tewas agar tangisannya tidak terdengar.
Motif di balik perbuatan brutal ini adalah karena keduanya panik dan malu kepada keluarga serta tetangga, sebab bayi tersebut lahir dari hubungan di luar nikah.
Kronologi Pembunuhan Keji
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, membeberkan kronologi tragis yang dilakukan kedua pelaku.
-
Melahirkan di Rumah: Peristiwa bermula saat RDL (21) melahirkan bayinya di kediamannya.
-
Membungkam Bayi: Setelah sang bayi lahir, kedua pelaku yang panik langsung melakban mulut bayi tersebut.
Tujuannya adalah agar sang bayi tidak mengeluarkan suara tangisan yang bisa terdengar oleh orang lain.
-
Tewas Kehabisan Napas: Akibat tindakan brutal tersebut, bayi yang baru lahir itu akhirnya meninggal dunia karena kesulitan bernapas.
-
Membuang Jasad: Keduanya kemudian membungkus jasad bayi malang itu dengan kain, memasukkannya ke dalam tas ransel hitam, dan membuangnya di pinggir jalan tepi sawah, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumah RDL.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan mereka yang tidak manusiawi, pasangan kekasih ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi cerminan pahit bagaimana tekanan sosial dan rasa malu akibat kehamilan di luar nikah dapat berujung pada tindakan paling keji, mengorbankan nyawa seorang anak yang tidak berdosa. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo