SOLOBALAPAN.COM - Kasus kejahatan keluarga yang terjadi di Lawang, Kabupaten Malang ini bikin publik geregetan sekaligus miris.
Bagaimana tidak? Seorang kakak kandung tega menyuntikkan sabu ke tubuh adik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.
Yang lebih bikin bulu kuduk berdiri, semua itu dilakukan bersama sang istri — dan motif di baliknya ternyata cuma karena dendam pribadi kepada orang tua.
Awal Mula
Kasus ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Korban, sebut saja ECA (17), awalnya dijemput oleh kakaknya HLF (28) dan istrinya DAC (30).
Dengan alasan diajak jalan-jalan ke pantai, korban tanpa curiga ikut pergi.
Namun, bukannya ke laut, korban justru dibawa ke rumah pasangan suami istri itu di kawasan Lawang. Di sanalah mimpi buruk dimulai.
HLF menyiapkan alat suntik, sementara DAC menakar dua paket sabu yang baru mereka beli dari pengedar.
Begitu cairan sabu siap, korban dipaksa disuntik di tangan dan punggungnya.
Ia sempat menolak keras hingga mengalami pendarahan akibat tusukan jarum suntik.
“Korban sebenarnya sempat menolak hingga mengalami pendarahan akibat tusukkan jarum suntik,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S Soekarno, Senin (27/10/2025).
Disuntik Sabu Dua Kali, Lalu Dipaksa Isap Lewat Bong
Setelah suntikan pertama gagal masuk ke tubuh korban, DAC kembali memesan sabu seharga Rp150 ribu dari rekannya MV alias Cipeng (27).
Tak berhenti di situ, MV juga membantu membuat alat hisap dari botol kaca.
Korban yang ketakutan menolak kembali untuk mengisap sabu itu. Tapi HL dan istrinya tetap memaksa.
Karena korban terus menangis, ketiganya akhirnya menggunakan sabu bersama, sementara korban hanya bisa duduk gemetar.
“Kemudian datang MV membantu membuat alat hisap dari botol kaca. Karena korban dipaksa menghisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama,” terang Kapolres Malang.
Korban Sempat Diam-Diam Hubungi Ayah Minta Tolong
Setelah kejadian itu, HLF mengembalikan ponsel korban.
Kesempatan itu digunakan ECA untuk diam-diam menghubungi ayahnya lewat pesan singkat.
Ia meminta agar segera dijemput karena takut nyawanya terancam.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025), ayah korban bersama warga dan polisi dari Polsek Lawang langsung menuju rumah pelaku.
Polisi berhasil mengevakuasi korban dalam keadaan trauma berat dan langsung menangkap tiga orang pelaku — HL, DAC, dan MV.
“Kakak kandung korban beserta istrinya kami amankan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Danang.
Dendam pada Orang Tua, Dilampiaskan ke Adik Sendiri
Setelah diinterogasi, motif pelaku bikin geleng kepala.
DAC ternyata menyimpan dendam lama kepada orang tuanya, merasa dulu tidak diperlakukan dengan baik.
Ia pun ingin “balas dendam” dengan cara paling kejam — membuat adiknya merasakan penderitaan yang sama.
“Motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik, dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama,” ungkap Kapolres Malang.
Lebih mengejutkan lagi, DAC mengaku bahwa dirinya dulu juga pernah diberi sabu oleh ibunya.
Hal itulah yang membuatnya ingin mengulang siklus itu — seolah ingin “menurunkan” luka masa lalu kepada sang adik.
Bahkan, menurut keterangan polisi, HL sempat mengancam akan menjual korban ke laki-laki hidung belang jika tidak mau menuruti perintahnya.
Ancaman itu membuat korban tak berani melawan.
Tes Urine: Semua Positif Narkoba
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine korban dan dua pelaku positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, dua zat utama dalam sabu.
Ketiganya kini resmi ditahan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum.
Polisi memastikan kasus ini tak akan dibiarkan lewat begitu saja karena melibatkan anak di bawah umur.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
* Pasal 89 Ayat (1) jo Pasal 76 J UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
* Pasal 133 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukumannya?
Pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam,” tegas AKBP Danang.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba.” (lz)