SOLOBALAPAN.COM – Geliat penjualan pakaian bekas (thrifting) di Pasar Senen Jaya Lantai 2 Blok III, Jakarta Pusat, terus ramai.
Di tengah perputaran uang yang masif, pedagang merasa terancam oleh pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan akan menindak tegas importir pakaian ilegal.
Menkeu Purbaya sebelumnya menyatakan akan menindak para importir yang memasukkan pakaian bekas (balpres) secara ilegal ke Indonesia.
Salah seorang pedagang baju thrifting impor dari Korea, Pasya (25), meminta pemerintah untuk bersikap adil.
Ia menyoroti bahwa penjual thrifting maupun penjual pakaian baru sama-sama mencari nafkah.
“Ya harus adil lah. Kan yang jualan (pakaian) baru, yang jualan second, kan juga orang juga, jadi harus adil,” ujar Pasya saat ditemui JawaPos.com, Selasa (28/10/2025).
“Kalau berdirinya di satu pihak mah nggak bisa (adil),” tegasnya.
Omzet Rp 1 Juta Sehari dan Target 30 Bal
Baca Juga: Pasar Ngudi Rejeki Gilingan, Jadi Opsi Tempat Thrifting Murah di Solo! Yuk Simak Jam Bukanya
Pasya meminta Menkeu Purbaya mengurungkan niatnya untuk melarang dan menindak penjualan thrifting.
Ia mengungkapkan bahwa pendapatannya dari berjualan pakaian bekas ini mulai menanjak signifikan.
“Sudah jualan selama dua tahun, penjualan sekarang mulai standar, sehari bisa sejuta,” tuturnya.
Pasya bahkan menargetkan penjualan barang thrifting harus ludes hingga 30 bal (satu bal berisi 500 pcs kaos) dalam satu bulan ini, menunjukkan betapa besarnya potensi pasar thrifting.
Ancaman Hukuman Penjara dan Blacklist Seumur Hidup
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindak tegas importir yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas atau thrifting secara ilegal.
Purbaya memastikan barang ilegal akan dimusnahkan, dan pelaku akan dikenakan denda, hukuman penjara, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) sehingga dilarang melakukan impor seumur hidup.
“Barangnya dimusnahkan. Orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegas Purbaya, Senin (27/10/2025). (dam)
Editor : Damianus Bram