SOLOBALAPAN.COM – Polemik pelanggaran jam operasional truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, semakin kompleks.
Dilansir dari JawaPos.com, Salah satu istri sopir truk tambang asal Desa Rengasjajar, Cigudeg, blak-blakan menceritakan bahwa akar masalah pelanggaran bukan semata kesalahan para sopir, melainkan adanya aktor intelektual yang didalangi oleh oknum dari orang Tangerang dan Parung Panjang sendiri.
“Yang bikin rusak, yang bikin nggak tertib, karena orang Parung Panjang sendiri,” kata ibu dua anak yang menolak disebutkan namanya, saat berbincang dengan JawaPos.com.
Modus Parkir Liar dan Pungutan Oknum
Istri sopir tersebut mengungkap bahwa oknum-oknum inilah yang memiliki kepentingan langsung dengan bisnis parkir liar di dekat rel KRL Commuter Line dan di depan pom bensin Parung Panjang.
Sopir bahkan dikawal supaya bisa masuk ke parkiran liar, di mana mereka harus membayar Rp 70 ribu per satu truk agar dianggap "aman".
Ia bersaksi, di Legok, Tangerang (tempat parkir yang seharusnya gratis), sopir truk yang beristirahat di luar jam operasional didatangi oknum dan diminta keluar dengan membayar Rp 50 ribu.
Istri sopir itu menegaskan, jika tidak ada parkir liar dan oknum yang bermain, sopir truk tambang tidak mungkin berani melanggar aturan (Perbup Nomor 56 Tahun 2023).
“Jangan kesalahan dilimpahkan ke sopir semua, tapi yang bikin aturan rusak tenang-tenang saja. Suami saya cuma dapat uang Rp 100 ribu sehari,” ungkapnya emosional.
Ironi Desa Rengasjajar: Rumah Retak Tapi Desa Terima Rp 43 Miliar
Sementara itu, ironi muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) bertemu dengan Rusli, Kepala Desa Rengasjajar, Cigudeg.
Di saat warga seperti Ipah (Rengas Jajar) mengeluh rumahnya retak dan kaca pecah akibat getaran truk tambang, Kepala Desa Rusli justru buka-bukaan soal pendapatan fantastis dari tambang.
Desa Rengasjajar memungut Rp 100 ribu per tronton yang lewat. Rusli mengaku ada sekitar 500 tronton per hari.
Dedi Mulyadi menghitung, dari pungutan transporter saja, penghasilan desa mencapai sekitar Rp 18 miliar setahun.
Ditambah pungutan perusahaan (Rp 5 juta per bulan) dan penghasilan lain, total penghasilan Desa Rengasjajar diperkirakan mencapai Rp 43 miliar per tahun.
“Dari transporter saja setahun Rp 18 miliar. Kemudian dari yang lain-lain dapatlah Rp 25 miliar. Itu harusnya sudah bisa membangun infrastruktur yang baik,” kata Dedi Mulyadi.
Warga berharap perusahaan nakal yang tidak sesuai aturan sebaiknya dibekukan secara permanen oleh Gubernur Dedi Mulyadi, sementara perusahaan yang baik dan taat aturan bisa dibuka kembali. (dam)
Editor : Damianus Bram