SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah telah memutuskan kebijakan wajib halal berlaku penuh mulai 17 Oktober 2026.
Ini berarti seluruh produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual di lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), wajib bersertifikat halal.
Jika tidak memiliki label halal, produk tersebut wajib dicantumkan keterangan non-halal.
Muhammad Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, menegaskan bahwa deadline ini tidak perlu dianggap menakutkan.
Justru, ini adalah momentum menjaga kepercayaan masyarakat atas kehalalan suatu produk.
Program Sehati: Sertifikasi Halal Gratis Tanpa Biaya
Fuad Nasar mengimbau pelaku UMK untuk memanfaatkan layanan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kewirausahaan nasional dan mendorong pertumbuhan industri kreatif.
“Prosesnya mudah. Tanpa biaya karena disubsidi oleh negara,” katanya, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (21/10/2025).
Program Sehati yang dijalankan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) ditujukan untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kantin, penjual minuman, hingga pedagang hewan sembelihan.
Prosedur Mudah Self Declare:
Pelaku usaha hanya perlu mengajukan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri (self declare).
Kepercayaan Masyarakat dan Nilai Tambah Ekonomi
Fuad mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK bakal berlaku penuh hingga 17 Oktober 2026.
Ia menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan konsisten dalam penggunaan bahan baku serta proses pengolahan.
“Sertifikasi halal bukan hanya memberikan nilai tambah ekonomi, tapi juga menghadirkan nilai keberkahan yang sering kali tidak disadari,” tuturnya.
Secara umum, sertifikasi halal akan mendorong pelaku usaha untuk menembus pasar yang lebih luas karena produknya dianggap lebih aman, bersih, dan terpercaya.
Pertumbuhan industri halal UMK kini menjadi salah satu indikator kemajuan ekonomi syariah nasional. (dam)
Editor : Damianus Bram