SOLOBALAPAN.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa pengumuman upah minimum (UMP atau UMK) tahun 2026 akan dilakukan mendekati akhir tahun, sesuai dengan jadwal yang diatur pada mekanisme pengupahan nasional.
“November dong, kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa?” ujar Yassierli di Komplek Istana Kepresidenan, dikutip Rabu (22/10/2025).
Menaker memastikan, pembahasan upah minimum saat ini terus berlangsung, namun rinciannya belum bisa dipublikasikan.
Pemerintah sendiri, lanjutnya, masih menampung aspirasi pekerja, termasuk desakan kenaikan upah sekitar 8,5 hingga 10 persen dari serikat buruh.
Ia menilai polemik terkait besaran upah termasuk hal yang wajar.
Tuntutan Buruh Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, Said Iqbal, Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), mengungkapkan bahwa usulan kenaikan upah dari buruh mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Putusan ini memerintahkan perhitungan upah berbasis tiga faktor: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan parameter tersebut, litbang KSPI dan Partai Buruh memproyeksikan angka-angka sebagai berikut:
- Inflasi: 3,23 persen
- Pertumbuhan Ekonomi: 5,1–5,2 persen
- Indeks Tertentu: 1,0–1,4
Dengan parameter tersebut, buruh menilai kenaikan upah layak ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur pada November 2025, sesuai dengan jadwal regulasi yang berlaku. (dam)
Editor : Damianus Bram