Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

BREAKING NEWS! Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual Anak, Anggota DPR Dukung Hukuman Maksimal

Damianus Bram • Selasa, 21 Oktober 2025 | 23:28 WIB
Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah).
Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah).

SOLOBALAPAN.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Sumaatmaja.

Vonis ini terkait perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, mendukung penuh pemberian hukuman maksimal tersebut, menyebut kejahatan yang dilakukan aparat penegak hukum ini sebagai kejahatan luar biasa.

Sidang yang berlangsung di Kupang pada Selasa (21/10/2025) dipimpin oleh Wakil Ketua PN Kupang Kelas IA, A. A. Gd. Agung Parnata, dan berlangsung secara terbuka.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena (perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap anak) itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” putus hakim Agung Parnata, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (21/10/2025).

Kejahatan Luar Biasa dan Preseden Buruk Polri

Menurut Mafirion, kejahatan yang dilakukan Fajar Widyadharma bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tetapi juga mencederai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak Indonesia.

“Kejahatan luar biasa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada mencatatkan preseden buruk dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya melindungi justru menjadikan anak sebagai korban, merekam tindakan tersebut, dan menyebarkannya. Hukuman maksimal harus diberikan tanpa keringanan,” terang Mafirion.

Mafirion berharap, hukuman maksimal dalam kasus tersebut menjadi bukti keberpihakan negara terhadap perlindungan anak dan perempuan.

“Vonis itu akan menjadi cerminan keberpihakan negara,” imbuhnya.

Putusan hakim PN Kupang hari ini sedikit lebih rendah, yaitu satu tahun, bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga meminta pelaku membayar restitusi sebesar Rp 359,16 juta untuk tiga korban. (dam)

Photo
Photo
Editor : Damianus Bram
#eks Kapolres Ngada #kekerasan seksual anak #Fajar Widyadharma #vonis #ntt